Palembang, sumselupdate.com – Terkait tuntutan 7 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat, terhadap pelaku pemerkosaan terhadap korban berinisial A yang merupakan siswi SMA di Lahat.
Menanggapi hal tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Sarjono Turin SH MH, mengatakan, apabila tuntutan oleh JPU Kejari Lahat, tersebut menimbulkan kegaduhan di masyarakat, maka Kejati Sumsel akan segera mengambil sikap untuk meminta penjelasan JPU dan Kajari Lahat terkait hal tersebut.
“Dalam waktu dekat akan kita panggil Kajari Lahat dan JPU yang menangani perkara ini dan pihak Kejati akan meminta penjelasan terkait pertimbangan melakukan tuntutan selama 7 bulan dalam perkara tersebut,” ungkap Sarjono.
Ia juga menegaskan dirinya selaku Kajati Sumsel, akan mengambil langkah sebagai berikut.
1 Mengevaluasi tindakan JPU dan Pejabat Strukturalnya atas penanganan perkara tersebut mulai dari tahap pratut sampai dengan tutnya.
2 Apabila terdapat penyimpangan dan kelalaian dalam penangan perkara tersebut (tidak mengikuti SOP) yang ada, maka akan di ambil tindakan berupa sanksi administratif.
3 Terhadap perkaranya akan di ambil langkah hukum Banding.
“Apabila dalam penjelasan dan klarifikasi Jaksa, yang menangani perkara ini ditemukan adanya kesalahan atau kesengajaan tidak mengikuti SOP dalam proses tuntutan ataupun pra tutnya, maka akan di ambil tindakan tegas,” tegas Kajati.
Kajati juga mengatakan, jika memang ada unsur kesengajaan dirinya akan kenakan sanksi tegas kepada JPU maupun pejabat struktural diatasnya. (Ron)