Palembang, Sumselupdate.com – Wahyu (30) warga Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan IB II Palembang tewas ditembak aparat kepolisian karena melarikan diri usai melakukan aksi jambret di Jalan Dr Cipto, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan IB II Palembang, Minggu (5/8/2018).
Berdasarkan informasi dihimpun, sebelum kejadian korban Mutiara (19) yang merupakan mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Palembang tengah dibonceng menggunakan sepeda motor bersama kawannya.
Saat tiba di simpang lampu merah Jalan Dr Cipto, motor yang dikendarai korban berhenti. Lalu muncul tersangka Rahmat (31) mengendarai motor membonceng tersangka Wahyu yang juga turut berhenti di belakang motor korban sebelah kiri.
Saat itu tersangka Wahyu berupaya mencuri dengan membuka resleting tas ransel korban. Namun korban yang menyadari aksi tersangka berusaha mempertahankan tasnya.
Saat terjadi tarik-menarik antara korban dan tersangka, isi dalam tas korban berhamburan. Terjatuh lah laptop dan tablet milik korban dan saat itu juga dengan sigap tersangka mengambilnya dan kemudian melarikan diri.
Namun sial, aksi tersebut dipergoki anggota polisi berpakaian preman yang tengah melakukan patroli. Petugas sempat melepaskan dua tembakan peringatan ke udara, namun tidak digubris tersangka yang masih berupaya melarikan diri.
Polisi pun menembak kan timah panas dari senjatanya yang kemudian bersarang di punggung kanan bawah tersangka Wahyu dan tersangka langsung ambruk setelah menerima terjangan timah panas aparat.
Karena Wahyu terjatuh, motor yang dikendarai tersangka Rahmat pun kehilangan keseimbangan dan kemudian ikut terjatuh.
Tersangka Wahyu tewas di lokasi kejadian, sementara tersangka Rahmat langsung diringkus petugas dan dibawa ke RS Bhayangkara untuk diberi bantuan medis atas luka yang dideritanya saat terjatuh dari motor.
“Saya baru kali ini menjambret sama Wahyu. Pernah juga mencopet dua kali di BKB,” ucap Rahmat sambil meringis menahan sakit di IGD RS Bhayangkara Palembang.
Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono mengatakan, dua tersangka tersebut memang merupakan buronan Polsek Ilir Barat II dan Polresta Palembang.
Terhitung, keduanya sudah melakukan beberapa kejahatan seperti pencurian dengan kekerasan, copet dan pencurian konvensional.
“Berdasarkan pengakuan tersangka Rahmat ia hanya mencopet dan jambret. Namun untuk Wahyu masuk DPO kami dengan kasus curas. Masih kami selidiki lebih lanjut berapa laporan yang harus dipertanggungjawabkan oleh para tersangka,” ujarnya.
Pihaknya menegaskan, tidak akan segan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan di Palembang, terutama menjelang Asian Games ini. “Untuk para pelaku kejahatan, silakan nonton TV terlebih dulu sebelum melakukan kejahatan. Lihat apa yang kami lakukan terhadap para pelaku sejauh ini,” tandasnya.
Kapolsek IB II Palembang Kompol Dwi Utomo menambahkan, pihaknya akan memeriksa lebih lanjut tersangka Rahmat untuk mengetahui berapa kali kejahatan yang dilakukan kedua tersangka.
“Untuk saat ini kami menyita beberapa barang bukti berupa tablet dan laptop miliki korban serta sepeda motor yang digunakan tersangka,” tukasnya. (tra)