Muaraenim, Sumselupdate.com – Setelah sempat buron, Sat Res Narkoba Polres Muaraenim Polda Sumsel berhasil menangkap BH (31), tersangka pengedar narkoba yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka ditangkap di salah satu kamar Hotel Puspa, Jalan Veteran No. 62, Kelurahan Pasar I, Kecamatan Muaraenim, Minggu (29/9/2024).
Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan panjang pihak kepolisian yang berawal dari penggerebekan di rumah tersangka di Desa Pulau Panggung, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muaraenim, pada 29 September 2024.
Kapolres Muaraenim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Narkoba AKP Halim Kesumo mengatakan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mengungkap bahwa rumah tersangka sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Kami mendapat laporan bahwa rumah tersangka di Desa Pulau Panggung sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba jenis shabu. Setelah itu, tim langsung bergerak untuk melakukan penggerebekan,” ungkapnya, Senin (30/9/2024) dalam keterangan persnya disampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang pada awak media.
Namun, saat penggerebekan berlangsung, menurutKasat Narkoba, tersangka BH berhasil melarikan diri.
“Meskipun tersangka kabur, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa shabu-shabu dan pil ekstasi maupun barang bukti lainnya di dalam rumah tersangka,” terangnya.
Mendapati barang bukti tersebut, petugas kemudian mengamankan dan dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Muaraenim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“BH kita segera ditetapkan sebagai DPO, dan penyelidikan pun dilakukan untuk menemukan keberadaannya. Pada Minggu, 29 September 2024, kita kembali mendapatkan informasi terkait lokasi persembunyian tersangka,” tuturnya.
Dikatakan, tersangka BH diketahui berada di Hotel Puspa, Muaraenim dan pihaknya langsung melakukan penyelidikan akan informasi tersebut.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim kami yang dipimpin oleh Kanit I Aiptu Firmansyah segera melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka bersembunyi di salah satu kamar hotel tersebut. Tanpa membuang waktu, tim Sat Res Narkoba langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka BH di kamar hotel tersebut tanpa perlawanan,” lanjutnya.
Selain menangkap tersangka, kata Kasat petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan aktivitas perdagangan narkoba tersangka.
“Barang bukti yang berhasil disita berupa 5 paket shabu-shabu, 32 butir pil ekstasi, 5 bal plastik klip bening, timbangan digital, serta alat-alat yang digunakan untuk mengemas dan mendistribusikan narkoba, seperti skop dan toples pirek kaca. Kami juga menemukan sebuah buku catatan yang berisi transaksi narkoba milik tersangka,” tambah AKP Halim Kesumo.
Ditegaskannya, atas perbuatannya, BH akan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Penangkapan ini menambah panjang daftar pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan Polres Muaraenim, sebagai bagian dari komitmen mereka untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut,” pungkasnya.