Kabar Gembira Untuk Calon Pengantin, Nikah di KUA Gratis, Tapi Ini Syaratnya

Kamis, 4 April 2019
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten OKI, Drs H Ahmad Syukri, MM.

Kayuagung, Sumselupdate.com – Kabar gembira bagi masyarakat yang ada di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Bagi pasangan pengantin yang ingin melangsungkan akad nikah tanpa mengeluarkan biaya, cukup melangsungkan prosesi sakral tersebut di Kantor Urusan Agama (KUA) di kecamatan.

Read More

Namun, untuk mendapatkan program nikah gratis tersebut, cukup menyertakan surat keterangan tidak mampu dari kepala desa dan kecamatan setempat.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten OKI, Drs H Ahmad Syukri, MM saat berbincang dengan Sumselupadate.com mengungkapkan, pemerintah telah membuat kebijakan bagi pasangan calon pengantin yang ingin melangsungkan pernikahan namun terkendala biaya.

Menurut dia, pasangan calon pengantin itu cukup melengkapi syarat keterangan tidak mampu saja dari kades dan kecamatan.

Sedangkan bagi yang mampu maka dapat mendaftarkan biaya pernikahan ke kas negara sebesar Rp600 ribu melalui bank penerima setoran.

Dikatakannya, saat ini juga telah dibentuk P2UKD atau Petugas Pendamping Urusan Keagamaan di Pedesaan.

Di mana tugasnya adalah membantu tugas kepenghuluan dari kepala kantor urusan agama (KUA) kecamatan.

Namun, kata dia, yang diutamakan tugas pokok P2UKD itu adalah melaksanakan tugas Kementerian Agama di bidang Keagamaan.

Khusus masalah catatan pernikahan dilaksanakan sepenuhnya oleh penghulu di KUA masing-masing kecamatan. (ban)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts