Palembang, Sumselupdate.com – Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sumsel mencatat telah memberikan tilang terhadap 2.000 kendaraan sejak awal 2019. Mulai dari pelanggar yang tidak memiliki surat hingga merokok saat mengendarai sepeda motor.
Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol Dwi Asmoro mengatakan, jumlah tersebut tergolong sedikit, mengingat saat ini masih awal tahun ditambah lagi menjelang Pemilu, penindakan yang dilakukan tidak terlalu banyak.
Namun umumnya, peningkatan penindakan terjadi saat pelaksanaan sejumlah operasi, seperti Operasi Zebra, Ketupat dan lain sebagainya. “Biasanya pertengahan tahun serta akhir tahun meningkatnya,” katanya, Kamis (4/4/2019).
Jumlah tersebut merupakan penindakan secara umum, artinya bukan hanya surat menyurat kendaraan melainkan yang mengganggu konsentrasi pengemudi. Hal ini mengacu pada Pasal 283 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.
Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa semua orang yang melakukan kegiatan lain saat mengemudikan kendaraan yang mengganggu konsentrasi dapat dikenakan sanksi sampai Rp750 ribu.
“Contohnya jika pengemudi menggunakan headset, menggunakan telpon genggam, bahkan merokok dan lain sebagainya yang dapat mengganggu konsentrasi itu dapat ditindak,” ujarnya.
Saat ini, fenomena adanya transportasi online maka dikeluarkan Permenhub Nomor 12 tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Permenhub tersebut gunanya mengatur dan sebagai panduan sepeda motor untuk kepentingan orang banyak yakni ojek online. Disalah satu pasalnya berbunyi pengemudi sepeda motor yang digunakan untuk mayarakat banyak itu dilarang merokok.
“Jadi permenhub ini bukan merupakan larangan merokok diatas motor bagi semua pengendara melainkan hanya untuk pengemudi transportasi online yang memberikan pelayanan kepada masyarakat,” terangnya.
Meski begitu, tanpa Permenhub tersebut pihaknya tetap melakukan penindakan jika memang mengganggu konsentrasi pengemudi. Sedangkan, permenhub itu hanya ditujukan untuk transportasi online.
“Sejauh ini kami belum melakukan pemantauan, tapi jika memang ditemukan pengemudi tranportasi online yang melanggar maka akan ditindak,” tutupnya.
Sementara itu Kasat Lantas Polresta Palembang Kompol Arif Harsono menambahkan, saat ini pihaknya tengah melakukan sosialisasi kepada pengemudi transportasi online untuk mentaati Permenhub tersebut.
Ia mengaku saat ini masih banyak tranportasi online yang belum mengetahui Permenhub tersebut termasuk larangan melihat GPS saat sedang mengemudi. “Sosialisasi ini akan dilakukan secukupnya agar mereka tahu pelanggaran tersebut,” singkatnya. (tra)











