Juarsah Tegaskan ASN Patuhi Perbup Pengelolaan Zakat dan Infak

Kamis, 25 Juni 2020
Penyerahan dana infaq bagi pembangunan masjid.

Muaraenim, Sumselupdate.com – Plt Bupati Muaraenim H Juarsah, SH, menghimbau para aparatur sipil negara (ASN) beragama Islam di Pemerintah Kabupaten Muaraenim untuk mengeluarkan zakat penghasilan sebesar 2,5% dan bagi yang belum mencapai nishabnya agar menginfakkan Rp.50 ribu perbulan sesuai dalam Peraturan Bupati (Perbup) Muaraenim Nomor 56 tahun 2019 tentang Pengelolaan Zakat Penghasilan dan Infak ASN di Pemerintah Kabupaten Muaraenim.

Hal tersebut disampaikannya dalam peletakan batu pertama rehab total Masjid Baitul Muttaqin, Dusun IV Karang Endah, Desa Karang Raja, Kecamatan Muaraenim, tadi pagi (25/6/2020).

Read More

“ASN sebagai abdi masyarakat harus memberi contoh yang baik dan turut serta berkontribusi dalam pembangunan, terlebih dibidang sosial-keagamaan. Tujuan utama hidup adalah untuk beribadah dan mendapatkan berkah dari Tuhan Yang Maha Esa, oleh sebab itulah dianjurkan bagi setiap orang, termasuk ASN untuk berlomba-lomba dalam kebaikkan,” ungkapnya.

Kemudian Juarsah mengharapkan, rehab pembangunan Masjid Baitul Muttaqin di Desa Tanjung Raja ini tak hanya meningkat secara fisik, tetapi juga meningkat dalam hal kemakmuran masjid.

“Mari kita juga bersama-sama meningkatkan kemakmuran masjid melalui ramainya aktivitas ibadah warga, baik itu shalat jamaah maupun kegiatan belajar-mengajar ilmu agama,” ajaknya.

Pada kesempatan ini selain meletakkan batu pertama secara simbolis, Juarsah juga menyerahkan bantuan berupa 100 sak semen dari Baznas Muaraenim, yang kemudian ditambah lagi dengan 50 sak semen dari Plt. Bupati Muaraenim. Turut hadir Ketua Baznas Muaraenim, Camat Muaraenim, Kabag Kesra, serta Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab. Muaraenim. (dan)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts