Juarsah Ajukan RAPBD Muaraenim 2021 Sebesar Rp2,4 Triliun

Senin, 14 Desember 2020
Bupati Muaraenim H Juarsah menyampaikan nota pengantar penjelasan kepada Plt Ketua DPRD Muaraenim Liono Basuki

Laporan Endang Saputra

Muaraenim, Sumselupdate.com — Bupati Muaraenim H Juarsah menyampaikan nota pengantar penjelasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Muaraenim tahun anggaran 2021 sebesar Rp 2,4 triliun.

Read More

Hal ini disampaikan Juarsah usai disepakati dan ditandatanganinya Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Muaraenim tahun anggaran 2021 dalam Rapat Paripurna XXVI DPRD Kabupaten Muaraenim, Senin (14/12).

Dalam penjelasannya, berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sisten Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19, kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan berpedoman pada KUAS serta PPAS Kabupaten Muaraenim 2021, maka Bupati mengajukan RAPBD Kabupaten Muaraenim tahun anggaran 2021 sebesar Rp 2,4 triliun.

“Secara umum alokasi anggaran belanja direncanakan untuk memenuhi amanat Perda Kabupaten Muaraenim Nomor 7 Tahun 2019 tentang RPJMD 2018-2023 dengan program prioritas Muaraenim Merakyat pada prioritas pembangunan tahun 2021, yaitu penanggulangan kemiskinan, peningkatan produktivitas pertanian, peningkatan pelayanan fasilitas kesehatan, infrastruktur, pendidikan dan pelayanan dasar lainnya,” kata Juarsah.

Sementara itu dalam pandangan umum anggota DPRD Kabupaten Muaraenim atas nama fraksi-fraksi secara keseluruhan dari 9 fraksi menyetujui penjelasan RAPBD 2021 yang diusulkan Bupati meskipun sempat mempertanyakan terjadinya penurunan 5,97% dibandingkan APBD tahun 2020 yang mencapai Rp 2,6 triliun.

Menyikapi hal tersebut Bupati menjelaskan bahwa terjadinya penurunan diakibatkan oleh turunnya rencana pendapatan daerah, khususnya bersumber dari pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer sesuai rincian dalam APBN Tahun Anggaran 2021 karena dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah pusat akibat dampak pandemi Covid-19.

Akan tetapi Bupati menjamin hal tersebut tidak akan menganggu jalannya rencana pembangunan di Kabupaten Muaraenim karena pembelanjaan akan dipergunakan secara cermat dan tetap mengutamakan skala prioritas dengan berpedoman pada KUA dan PPAS yang telah disepekati maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts