Jualkan Motor Gadaian Teman, Hendri Ditangkap Polisi

Kamis, 9 Juni 2016
Tersangka M Hendri (42)

Palembang, Sumselupdate.com – Akibat menjualkan motor milik Herman Edy (49) warga Jalan DI Panjaitan lorong Gaya Baru, RT 01, RW 01, No 29, Kelurahan Sentosa, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang. mengakibatkan M Hendri (42) ditangkap petugas dari unit Reskrim Polsek SU II,Kamis (9/6).

Menurut informasi yang dihimpun, berawal dari pelaku warga Jalan Pertahanan III, RT 42, RW 13, No 05, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) Il Palembang, didatangi Herman untuk meminjam uang sebesar Rp 800 ribu dengan jaminan.

Read More

Saat itu Herman menjaminkan sepeda motor Yamaha Mio Soul bernopol BG 6306 IS beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kepada Hendri, dengan kurun waktu 2 bulan ke depan.

Setelah itu, pada tanggal 1/2/2016, dengan membawa uang tebusan, korban kembali mendatangi rumah pelaku untuk mengambil motor yang telah digadaikannya kepada Hendri.

Namun, betapa kagetnya, ia mendapatkan bahwa motor miliknya sudah dijual pelaku kepada Akbar yang masih DPO. Merasa tidak senang dengan perbuatan Hendri, membuat dirinya mendatangi Mapolsek SU II untuk melaporkan perbuatan yang dilakuan oleh pelaku.

“Padahal saya sudah tepat waktu, tapi motor saya sudah dijual sama orang lain. Makanya saya laporkan kejadian ini ke pihak berwajib,” sebut Herman.

Sementara Kabag Ops Polresta Palembang didampingi oleh Kapolsek SU II, Kompol Mulyono menerangkan, setelah mendapat laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu pelaku. Sedangkan untuk tersangka Akbar yang masih DPO pihaknya akan terus melakukan pengejaran.

“Untuk tersangka akan dijerat dengan pasal 375 KUHP tentang penggelapan. Untuk barang bukti, kita amankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul dengan nopol BG 6306 IS,” sebut dia. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts