Sekretaris Dinsos dan Tenaga Kerja Pagaralam Disidang

Kamis, 9 Juni 2016
Ilustrasi SK CPNS Palsu

Palembang, Sumselupdate.com – Sidang kasus korupsi CPNS Pagaralam tahun 2010, dengan terdakwa M Herizon alias Icon Sekretaris Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Pagaralam, warga dusun Sukajadi Kelurahan Pelang Kenidai Kecamatan Dempo Tengah dan Rusmala Dewi (59) pensiunan PNS warga desa Tanjung Aro Kelurahan Kuripan Babas Kecamatan Pagaralam Utara kembali di gelar pada PN klas 1 A khusus Tipikor Palembang, Kamis (9/6).

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Kamal SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pagaralam tersebut, menghadirkan beberapa dari ke 10 Honorer yang dijanjikan terdakwa, salah satunya Lucyanti.

Read More

Dalam keterangannya, mantan guru honorer di PAUD ini mengaku pernah ikut berkumpul bersama sepuluh orang honorer lainnya di kediaman terdakwa Rusmala. Itu dilakukan seusai mereka bersama 170 honorer lainnnya se-kota Pagaralam dikumpulkan di BKD dan diumumkan akan ada pengangkatan CPNS.

“Itu tahun 2010, kami bersepuluh disuruh kumpul di rumah Bu Rus (terdakwa). Saat itu kami diminta biayanya sebesar Rp6 juta per kepala dengan alasan untuk ongkos pengurusan berkas pengangkatan ke BKD,” terang Lucy.

Lucy mengaku sangat kecewa atas perbuatan terdakwa, karena ia merasa dibohongi. “Saya terus terang, lebih baik tak jadi PNS jika ada kebohongan,” ujar lucy berurai air mata.

Senada dengan Lucy, dua saksi lainnya, Julianto dan Yudi mengaku juga dikumpulkan dirumah terdakwa Rusmala,”Benar majelis kami pun demiikian. Kami juga dipinta uang Rp 6 juta untuk pengurusan pengangkatan kami,” terangnya.

Usai mendengarkan saksi, majelis hakim menyatakan persidangan ditutup dan akan digelar pekan depan.

Dalam dakwaan JPU diketahui, terdakwa  M Herizon saat itu menjabat sebagai Kabid Formasi BKD sementara Rusmala Dewi menjabat Kasubag Keuangan. Keduanya ikut memproses kepengurusan pengangkatan 10 orang CPNSD pada tahun 2010 silam.

Ke sepuluh orang itu diangkat dengan nomor induk pegawai (NIP) yang tidak terdaftar di Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan kedua tersangka merujuk penerbitan surat palsu dari BKN nomor 59 tahun 2010 tentang menghidupkan NIP.

Akibat ulah kedua tersangka tersebut, kerugian negara yang diakibatkan adalah, sejak diangkat, ke sepuluh orang tersebut terlanjur menikmati uang gaji hingga dua tahun berturut turut, bahkan  penerbitan NIP ke sepuluh CPNSD tersebut ternyata palsu.

Hingga akhirnya ke sepuluh CPNSD tersebut diberhentikan. Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 tentang tipikor dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Sesuai dengan hasil audit BPKP kerugian negara sebesara Rp. 439,097.700. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts