Palembang, Sumselupdate.com – Terdakwa kasus pencurian, Juharman alias johan (28), warga Jl PSI Lautan RT 31 RW 06 Kelurahan Karang Anyar Gandus, terancam pidana 7 tahun penjara, di persidangan yang digelar pada PN Klas 1 A khusus Palembang, Rabu (8/6)
Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riniyati SH MH menjerat terdakwa dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, “Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam pasal tersebut,” tegas Rini.
Dalam dakwaan JPU terungkap, terdakwa bersama Saludin (berkas terpisah), Nanang, Otong, dan OK (DPO) pada 7 Januari 2016 di PT RMK kawasan Keramasan, Kertapati, berencana mengambil monitor alat berat milik perusaaan dan akan dijual seharga Rp8 juta.
Namun belum berhasil menjalankan aksinya, para pelaku keburu dibekuk pihak keamanan PT RMK sebelum akhirnya menjalani persidangan.
Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim diketuai Purwadi mukson SH MH menutup persidangan dan melanjutkan pekan depan. (tra)











