Jual Sawit Milik Perusahaan, Dua Pegawai PT AMR Ditangkap

Rabu, 11 Mei 2022
Tersangka pelaku pencurian

Laporan: Marwan Ashari

Muratara, Sumselupdate.com – Dua dari tiga karyawan PT Agro Muara Rupit (AMR) masing-masing Ivan Gozali (34) dan Amirin (42), keduanya warga Perumahan Karyawan PT AMR ditangkap aparat Sat Reskrim Polres Muratara, Selasa (10/5/2022) sekitar pukul 19.30 WIB.

Read More

Keduanya ditangkap diduga menggelapkan uang perusahaan dengan nilai diperkirakan Rp14 juta.

Kedua tersangka ditangkap di tempat berbeda di Jalan Lintas Sumatera Desa Bingin Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, sesuai dengan LP/B-/V/2022/Sumsel/Res.Muratara/SPKT, tanggal 10 Mei 2022.

Sementara itu, pelaku ketiga Yudi (40) warga Desa Bingin Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara belum ditangkap.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu lembar dokumen surat Jalan dari PT AMR.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa ini terjadi Senin (19/4/2022) sekitar pukul 17.00 WIB. Bermula dari pelaku Ivan yang merupakan karyawan PT AMR yang bertugas sebagai sopir, ditugaskan PT AMR untuk membawa buah kelapa sawit hasil panen dari lokasi kebun PT AMR Desa jadi Mulya, Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara menuju pabrik pengolahan CPO PT Dendi Marker, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara bersama helper Amirin.

Kenyataannya, pelaku tidak mengantar buah tersebut ke pabrik PT Dendi Marker melainkan di tengah perjalanan, pelaku sudah ditunggu oleh Yudi dan menurunkan buah kelapa sawit di halaman rumah Yudi di Desa Bingin Rupit, sekitar pukul 19.00 WIB.

Lalu pelaku menyerahkan tugas kepada Yudi untuk menjual buah sawit tersebut dan pelaku mendapat bantuan dari oknum karyawan PT Dendi Marker, yakni Yadi dan Wadi untuk membuat nota timbang, seolah-olah buah tersebut sudah diantarkan ke pabrik PT Dendi Marker.

Setelah buah tersebut dijual dan didapati berat keseluruhan buah tersebut sekitar lima ton dan mendapat hasil Rp14 juta.

Setelah itu buah tersebut di bagi-bagi kepada seluruh rekan-rekan pelaku yang turut membantu dalam tindak pidana penggelapan buah yang dilakukan pelaku.

Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Toni Saputra didampingi Kasi Humas AKP Rahmad Kusnedi membenarkan penangkapan tersebut.

“Ivan Gozali ditangkap sekitar pukul 19.30 wib dan berusaha melarikan diri. Sementara setengah jam berselang tersangka Amirin turut ditangkap,” pungkas AKP Toni Saputra. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts