Palembang, Sumselupdate.com – Berbekal laporan dari korban dengan bukti lapor Lp/b/288/V/2016/IT.1 tgl 2 mei 2016, akhirnya tim buser Mapolsek Ilir Timur I berhasil menangkap pelaku kasus penipuan dengan cara hipnotis dengan menggunakan emas imitasi.
Kabag Ops Polresta Palembang Kompol Andi Kumara didampingi Kapolsek IT I AKP Rivanda menjelaskan, penangkap pelaku
bermula dari laporan korban Sudarti yang sudah dihipnotis saat berada di kawasan dempo atm bank BRI Palembang, Senin 2 Mei 2016 sekitar pukul 14.00 WIB.
Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya petugas berhasil mengamankan tersangka Putra Jaya (37) warga Perumahan Asera Sako Borang Palembang.
“Modus pelaku dengan berpura pura tersasar dan tidak tahu jalan dan mengatakan kepada korban dia terangkut perkara dan akan melarikan diri. Pelaku membujuk korban untuk membeli mas nya sebanyak 2 untai kalung seberat 6 suku, untuk lebih meyakinkan korban pelaku dibantu temannya bernama Herman yang pura-pura mau membeli emasnya, hingga korban terbujuk dan membeli emas imitasi tersebut seharga Rp. 10.500.000,-, setelah berhasil pelaku membagi uangnya Rp. 5.000.000,- untuk tersangka Herman (DPO ). Barang bukti yang diamankan 4 untai kalung emas imitasi, surat mas toko setuju milik pelaku yang digunakan untuk kejahatan. Tersangka akan dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” ungkap dia.(tra)











