Dipelihara Empat Tahun di Palembang, 4 Ekor Merak Hijau Diserahkan ke Polda Sumsel

Senin, 15 Agustus 2016
Hewan langka yang diserahka warga, Senin (15/8)

Palembang, Sumselupdate.com – Setelah dipelihara selama empat tahun di Palembang dan mengetahui jika termasuk dilindungi, akhirnya empat ekor Merak Hijau diserahkan ke Polda Sumsel, Senin (15/8).

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga mengatakan, dari pengakuan pemiliknya, Merak Hijau sudah dipelihara selama empat tahun di rumahnya Palembang.

Read More

“Sebelumnya, si pemilik membawa hewan itu dari Jakarta melalui jalur darat. Dipelihara di sini sekitar empat tahun, di sebuah kerangkeng di rumahnya,” jelas dia.

Disinggung nama pemilik dan alamat rumah yang memelihara, sayangnya Tulus enggan menyebutkan inisial dan alamat rumah pemiliknya. Hanya saja warga tersebut memiliki penangkaran hewan yang mengantongi izin resmi di Jakarta.

“Di Jakarta penangkarannya resmi, kalau di Palembang tidak ada izin,” ungkap Tulus. (Man)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts