Dipelihara Empat Tahun di Palembang, 4 Ekor Merak Hijau Diserahkan ke Polda Sumsel

Senin, 15 Agustus 2016
Hewan langka yang diserahka warga, Senin (15/8)

Palembang, Sumselupdate.com – Setelah dipelihara selama empat tahun di Palembang dan mengetahui jika termasuk dilindungi, akhirnya empat ekor Merak Hijau diserahkan ke Polda Sumsel, Senin (15/8).

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga mengatakan, dari pengakuan pemiliknya, Merak Hijau sudah dipelihara selama empat tahun di rumahnya Palembang.

“Sebelumnya, si pemilik membawa hewan itu dari Jakarta melalui jalur darat. Dipelihara di sini sekitar empat tahun, di sebuah kerangkeng di rumahnya,” jelas dia.

Disinggung nama pemilik dan alamat rumah yang memelihara, sayangnya Tulus enggan menyebutkan inisial dan alamat rumah pemiliknya. Hanya saja warga tersebut memiliki penangkaran hewan yang mengantongi izin resmi di Jakarta.

Advertisements

“Di Jakarta penangkarannya resmi, kalau di Palembang tidak ada izin,” ungkap Tulus. (Man)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.