Palembang, Sumselupdate.com – Seorang warga menyerahkan empat ekor Merak Hijau secara sukarela ke Mapolda Sumsel, Senin (15/8).
Selanjutnya, empat ekor Merak Hijau ini oleh petugas diserahkan ke BKSDA Sumsel.
“Kini empat ekor Merak Hijau tersebut diserahkan ke BKSDA Sumsel untuk proses lebih lanjut,” ungkap Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Tulus Sinaga, saat dikonfirmasi.
Menurut dirinya, meski memilihara hewan dilindungi tanpa izin, pihaknya tidak memberlakukan pidana kepada pemiliknya. Sebab, yang bersangkutan menyerahkan secara sukarela.
“Pemiliknya mengaku baru tahu jika burung ini dilindungi. Karena dia sudah menyerahkannya, otomatis tidak dikenakan pidana,” tutup dia. (Man)











