Palembang, Sumselupdate.com – Sebagai saksi sidang lanjutan kasus suap di Kabupaten Musi Banyuasin, terpidana Islan Hanura yang dihadirkan sebagai saksi dengan tegas menyebut bahwa para ketua fraksi yang saat ini menjadi terdakwa mengetahui ada uang komitmen.
“Fraksi tahu ada uang komitmen, karena mereka sering ikut rapat dan uang pertama saya terima dari saudara Zaini,” ujar Islan saat menjawab pertanyaan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (15/8).
Islan menambahkan delapan ketua fraksi DPRD Muba pernah datang ke ruangan nya dan menanyakan komitmen belum berjalan, setelah pemberian pertama.
“Bambang dan Pilip (Parlindungan Harahap) pernah minta saya menekan Fasyar untuk pemberian uang komitmen,” tambahnya.
Sementara itu Riamon Iskandar menuturkan uang pemberian pertama sebesar Rp. 99 juta dari Pemerintah Kabupaten Muba diterima dari Ujang Amin dan Yusman. Serta yang kedua sebesar Rp. 50 juta.
“Informasi yang saya terima pemberian uang seperti ini sudah biasa,” ucap mantan Ketua DPRD Muba yang mengaku hanya lulusan Paket C ini.
Sedangkan terpidana Darwin AH sampai saat ini tetap tidak mengaku menerima uang yang dibagikan kepada seluruh anggota DPRD Muba. (pto)