Palembang, Sumselupdate.com – Sebanyak enam petani terpaksa diamankan petugas setelah diduga membakar hutan di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dengan tujuan untuk membuka lahan baru.
“Tahun ini sudah ada enam tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan, dua tersangka ditahan di Mapolres Ogan Ilir dan Musi Banyuasin,” kata Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga, Senin (15/8).
Keenam tersangka, masih dikatakan Tulus, diantaranya satu berasal dari Kabupaten Ogan Ilir dengan inisial S dan sisanya dari Musi Banyuasin berinsial M, S, S, M serta M. Mereka ditangkap petugas selama bulan Mei dan Juni 2016.
Tulus menjelaskan, mayoritas tersangka membakar hutan milik sendiri untuk membuka lahan. Luas lahan yang dibakar mulai dari dua sampai lima hektar. Ada juga tersangka yang membakar lahan milik perusahaan perkebunan.
“Yang tidak ditahan itu ada empat tersangka membakar lahan milik sendiri. Semuanya ada di Musi Banyuasin,” tuturnya.
Dalam waktu dekat, sambung dia, penyidik akan menyerahkan berkas perkara ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut.
Para tersangka terancam dipidana paling lama 15 tahun penjara sesuai Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan. (Man)











