Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Subiantoro dari Kejaksaan Negeri Palembang menuntut hukuman 9 tahun penjara terhadap Marlini, terdakwa kasus penyimpanan narkotika. Marlini ditangkap karena menyimpan tiga bungkus shabu dengan total berat 145,05 gram di dalam lemari pakaian di rumah kontrakannya.
JPU Sigit Subiantoro dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Palembang, Jumat (22/3/2024) mengatakan, berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan, Marlini secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I dengan jumlah melebihi 5 gram.
Atas perbuatannya, Marlini dituntut pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
“Menuntut dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Marlini dengan pidana penjara selama sembilan tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan seluruhnya dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.
Marlini dituntut berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang merupakan pasal dengan ancaman hukuman berat bagi pelaku tindak pidana narkotika.
Sementara tim kuasa hukum terdakwa Arif SH, dari kantor hukum Posbakum Palembang yang mewakili Marlini, membenarkan bahwa kliennya dituntut dengan hukuman sembilan tahun penjara pada persidangan Kamis, 21 Maret 2024.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan Marlini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan terdakwa yang berlokasi di Jalan Psi Kenayan Lrg. Citra Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus Kota Palembang, pada 8 November 2023.
Mendapat informasi tim reserse Polrestabes Palembang ini langsung melakukan aksi penggeledahan terhadap Marlidni. Tim berhasil mengamankan tiga bungkus plastik bening berisi shabu dengan berat netto 145,05 gram yang disimpan Marlini di dalam lemari pakaian.
Dalam interogasi, Marlini mengakui bahwa narkotika tersebut adalah milik Nurli alias Cek Nurli (DPO) yang dititipkan kepadanya. Selanjutnya, terdakwa dan barang bukti diamankan ke Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
(**)











