Simpan 548 Gram Shabu, FS Lebaran Dalam Sel Tahanan Polrestabes Palembang

Senin, 17 April 2023
Pria berinisial FS (53) diamankan polisi.

Laporan : Candra Budiman

Palembang, sumselupdate.com – Seorang kurir Narkotika jenis shabu-shabu, terpaksa harus berlebaran di dalam sel tahanan Polrestabes Palembang. Pasalnya pria berinisial FS (53) ini, ditangkap anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang, pada Sabtu (15/3/2023) pukul 02.00 WIB.

Read More

FS ditangkap saat berada di rumah kontrakannya di Jalan Pertahanan, Lorong Perjuangan 3, Kecamatan SU I Palembang, karena menyimpan barang bukti tiga paket Narkotika jenis Shabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 548 gram.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Haryo Sugihartono di dampingi Kasat Narkoba, AKBP Mario Ivanry, mengatakan bahwa pelaku ditangkap saat sedang duduk di rumah kontrakannya.

“Mendapati pelaku yang sedang duduk, anggota kita langsung menghampiri pelaku dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku, dan didapatkan barang bukti Shabu,” ungkap Haryo Sugihartono, saat press release di aula Satres Narkoba Polrestabes Palembang, pada Senin (17/4/2023).

Tertangkapnya pelaku, menurut Kapolrestabes Palembang, berkat informasi dari masyarakat yang didapatkan anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang, sehingga anggota bergerak cepat hingga berhasil menangkap pelaku.

“Dari keterangan pelaku bahwa Shabu di dapatkan dari pelaku Rudi melalui perantara pelaku Jon pada Kamis (13/4/2023) sekitar pukul 13.00 WIB, di rumah makan Duta Selera Durl, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau,” tuturnya.

Dirinya menerangkan bahwa pelaku Jon merupakan teman satu sel pelaku FS di Riau dengan kasus yang sama seperti sekarang ini yakni Narkoba.

“Untuk biaya ke Palembang sendiri dibiayai oleh pelaku Jon ini, kemudian dari keterangan pelaku ke kita dia tiba di Palembang pada Sabtu (15/4/2023) sektiar pukul 01.00 WIB,” terang Kombes Haryo Sugihartono.

Masih kata Kapolrestabes Palembang, pelaku ke Palembang menumpang Bus Rapi selama di perjalan Narkotika jenis Shabu tersebut disimpan di dalam tas yang dipakai oleh pelaku. Dan barang ini sendiri akan diberikan kepada orang bernama Awi.

“Barang bukti yang anggota kita amankan yakni Shabu 548 gram, satu buah tas sandang warna Biru, satu unit ponsel merk Strawberry ST 77 warna hitam beserta nomor Simcard dan satu potong celana panjang Jeans warna Biru,” tambahnya.

Atas ulahnya pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana Hukuman Mati, Pidana Penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum sebanyak Rp 10 miliar.

Sementara itu, pelaku FS mengakui perbuatannya dan berdalih mendapatkan upah untuk satu kali antar sebesar Rp 3 juta.

“Saya mendapatkan upah Rp 3 juta bila berhasil mengantar Narkotika jenis Shabu ini kepada orang yang bernama Awi,” tutupnya singkat. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts