JPU Tuntut Aran dan Asri 2 Tahun Penjara

Selasa, 12 Juli 2022
Hakim Efrata Tarigan SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menuntut Aran Haryadi dan Asri Wisnu Wardana, masing 2 tahun penjara dan denda Rp1 milyar subsider 6 bulan kurungan.

Palembang, sumselupdate.com – Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Efrata Tarigan SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menuntut Aran Haryadi dan Asri Wisnu Wardana, masing 2 tahun penjara dan denda Rp1 milyar subsider 6 bulan kurungan.

Keduanya, dituntut JPU terkait kasus dugaan korupsi kredit modal kerja (KMK) Bank SumselBabel, yang telah merugikan negara Rp13,4 miliar.

Read More

Dalam bacaan tuntutannya JPU menyatakan terdakwa Aran Haryadi dan Asri Wisnu Wardana telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aran Haryadi dan Asri Wisnu Wardana masih – masih 2 tahun penjara,” ungkapnya.

Menurut JPU hal yang meringankan kedua terdakwa berlaku sopan dalam pemeriksaan persidangan.

“Memberatkan dan meringankan sebagai berikut hal-hal yang memberatkan satu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi,” ungkap JPU.

Kedua tersangka tersebut sebagaimana berkas dakwaan dijerat Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Usai mendengarkan tuntutan JPU Kejati Sumsel, kedua terdakwa kompak akan mengajukan pembelaan (Pledoi) pada sidang selanjutnya. (Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts