Palembang, Sumselupdate.com – Sidang praperadilan yang diajukan mantan Sekda Sumsel, Mukti Sulaiman pada kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Sriwijaya, harus ditunda, kamis (8/7/2021).
Penundaan itu disebabkan pihak termohon dalam hal ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, tidak hadir dalam persidangan dengan nomor perkara 15/Pid.Pra/2021/PN Plg.
Mukti Sulaiman selaku pemohon melalui kuasa hukumnya Syarkowi Tohir, mengatakan sidang ditunda karena pihak Kejati Sumsel, selaku termohon tidak hadir dalam sidang perdana, dirinya mengaku tidak tahu persis atas ketidak hadiran termohon.
“Sesuai agenda, seharusnya hari ini sidang perdana pembacaan permohonan dari kita selaku pemohon. Akan tetapi, sidang ditunda dikarenakan pihak termohon tidak hadir dalam sidang perdana ini, kita tidak tahu alasannya kenapa tidak hadir,” pungkasnya.
Dikatakannya, dalam permohonan bahwa alasan Mukti Sulaiman selaku pemohon mengajukan gugatan praperadilan yakni soal penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Kejati Sumsel.
“Oleh karena itu, yang menjadi objek pemohon adalah surat penetapan tersangka. Nanti pihak termohon dalam persidangan harus membuktikan apakah betul penetapan tersangka sudah sesuai berdasarkan hukum, nanti kita lihat jawaban termohon, kita tunggu saja nanti,” tutupnya (Ron)











