JPU Nilai Eksepsi Penasehat Hukum Haji Halim Sudah Sentuh Pokok Perkara

Writer: - Selasa, 16 Desember 2025
Kepala Seksi Intelijen Kejari Musi Banyuasin, Abdul Harris Augusto, SH, MH. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Menanggapi eksepsi atau nota keberatan dari penasehat hukum terdakwa Haji Alim, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menilai telah memasuki dan menyentuh pokok perkara.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Musi Banyuasin, Abdul Harris Augusto, SH, MH, usai mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (16/12/2025).

Read More

Menurut Abdul Harris, secara substansi eksepsi yang disampaikan penasihat hukum tidak hanya mempersoalkan aspek formil surat dakwaan, namun juga telah menyinggung materi pembuktian yang seharusnya diuji dalam pemeriksaan pokok perkara.

“Kami menilai eksepsi yang disampaikan penasihat hukum terdakwa pada prinsipnya sudah menyentuh pokok perkara. Namun demikian, Jaksa Penuntut Umum tetap akan menanggapi eksepsi tersebut sesuai dengan mekanisme dan waktu yang telah ditentukan oleh majelis hakim,” jelasnya.

Ia menambahkan, majelis hakim telah memberikan waktu kepada JPU untuk menyusun dan menyampaikan tanggapan atau replik atas eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum.

Baca juga : Eksepsi Haji Halim Menggema di Tipikor, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Cacat Hukum

“Terhadap eksepsi tersebut, Jaksa Penuntut Umum akan menyampaikan tanggapan secara resmi dalam persidangan sesuai waktu yang diberikan majelis hakim, yakni satu minggu ke depan,” tegas Abdul Harris.

Lebih lanjut, Abdul Harris menyampaikan bahwa perkembangan perkara akan disampaikan kepada publik sesuai dengan tahapan persidangan yang sedang berjalan.

Baca juga : JPU Belum Serahkan Berkas Perkara, Sidang Eksepsi Haji Halim Ditunda

Dalam perkara ini, terdakwa H Halim didakwa telah menguasai lahan negara seluas 1.756,53 hektare yang digunakan sebagai areal perkebunan PT SMB di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal, Kabupaten Musi Banyuasin, tanpa mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) maupun Izin Usaha Perkebunan (IUP).

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian hingga mencapai Rp127 miliar.

Atas perbuatannya, JPU Kejari Musi Banyuasin menjerat terdakwa dengan dakwaan berlapis, yakni Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sidang perkara ini dijadwalkan kembali digelar pada Selasa pekan depan, dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi terdakwa H Halim. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts