Palembang, Sumselupdate.com – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Tol Betung (Sp Sekayu)–Tempino–Jambi kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (16/12/2025).
Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa Abdul Halim Ali alias Haji Halim (88).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH, ketua tim kuasa hukum terdakwa, Dr Jan Maringka SH MH, menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum cacat hukum dan tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
Jan menegaskan, kliennya didakwa tanpa melalui proses pemeriksaan sebagai saksi maupun sebagai tersangka.
Padahal, menurut hukum acara pidana, penetapan seseorang sebagai tersangka harus didahului proses penyelidikan dan penyidikan yang didukung minimal dua alat bukti.
“Klien kami didakwa tanpa pernah diperiksa terlebih dahulu. Ini jelas bertentangan dengan ketentuan KUHAP,” ujar Jan dalam persidangan.
Ia menilai jaksa telah melanggar prosedur hukum dengan langsung melimpahkan perkara ke tahap penuntutan.
Bahkan, pihaknya menduga adanya kejanggalan dalam penyusunan berita acara pemeriksaan maupun surat dakwaan.
“Hal ini sangat merugikan hak-hak terdakwa, khususnya hak pada tahap praperadilan. Surat dakwaan kami terima dalam waktu yang sangat singkat dan terkesan dipaksakan,” tegasnya.
Atas dasar tersebut, tim penasihat hukum meminta majelis hakim mengabulkan seluruh eksepsi dan menyatakan surat dakwaan jaksa tidak dapat diterima.
Usai persidangan, Jan Maringka kembali menegaskan keberatan pihaknya terhadap proses hukum yang dijalankan jaksa, termasuk sikap jaksa yang dinilai tetap memaksakan persidangan meski mengetahui kondisi kesehatan Haji Halim yang telah lanjut usia.
“Sejak tahap penyelidikan hingga penuntutan, proses ini sudah berlangsung sangat lama. Selama sembilan bulan kami mendampingi klien, mulai dari surat-menyurat hingga pendampingan lapangan, namun jaksa justru mempersulit jalannya persidangan,” katanya.
Jan juga menyoroti surat dakwaan yang menyebut perbuatan pidana berlangsung sejak tahun 2002 hingga Agustus 2025.
“Jaksa harus memahami konsep tempus delicti. Tidak masuk akal menyebut perbuatan pidana berlanjut selama lebih dari 25 tahun. Selain itu, ada persoalan daluwarsa pidana yang seharusnya dipertimbangkan,” ujarnya.
Menurut Jan, perkara ini bermula dari pembebasan lahan untuk kepentingan umum. Jika terdapat keraguan atas kepemilikan tanah atau tanaman di atasnya, seharusnya ditempuh mekanisme konsinyasi, bukan pidana.
Ia juga menyebut jaksa tidak pernah memeriksa terdakwa sebagai saksi maupun tersangka, serta tidak mampu menyerahkan berkas perkara sesuai perintah pengadilan.
“Jaksa justru mengalihkan persoalan ke hal-hal lain yang menunjukkan kelalaian mereka sendiri. Selain itu, sistem pemidanaan juga harus memperhatikan penghormatan terhadap HAM dan hak-hak lansia,” tambahnya.
Jan berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta dan logika hukum yang disampaikan dalam eksepsi serta memutus perkara dengan kearifan dan rasa keadilan.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Musi Banyuasin Abdul Harris Augusto SH MH menyampaikan bahwa eksepsi telah disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa dan pada prinsipnya menyangkut pokok perkara yang akan dibuktikan dalam persidangan.
“Penasihat hukum juga menyampaikan adanya pengakuan penerimaan uang, namun mereka berpendapat telah melewati batas waktu penuntutan. Terhadap eksepsi tersebut, JPU akan menyampaikan tanggapan sesuai waktu yang diberikan majelis hakim, yakni satu minggu ke depan,” pungkasnya.
(**)











