JPU Belum Serahkan Berkas Perkara, Sidang Eksepsi Haji Halim Ditunda

Writer: - Kamis, 11 Desember 2025
Terdakwa Kemas Haji Abdul Halim Ali saat berada di PN Tipikor Palembang, Kamis (11/12/2025). (Foto; Sumselupdate.com/Romadon).

Palembang, Sumselupdate.com – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen surat tanah seluas 34 hektar pada proyek Jalan Tol Betung-Tempino-Jambi, dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa Kemas Haji Abdul Halim Ali di PN Tipikor Palembang, kembali ditunda. Sidang dijadwalkan berlangsung lagi pada Selasa (16/12/2025).

Penundaan dilakukan karena hingga waktu sidang yang telah ditetapkan pada Kamis (11/12/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyerahkan salinan berkas perkara kepada terdakwa. Atas kondisi itu, Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH memutuskan sidang ditunda.

Read More

Ketua Tim Pengacara Haji Halim, DR Jan S Maringka, mengatakan bahwa Majelis Hakim telah memerintahkan JPU untuk menyerahkan berkas perkara secara lengkap.

“Kami perlu salinan berkas perkara Haji Halim dan waktu untuk menjawab hal-hal yang bersifat imajiner serta asumsi tanpa dukungan BAP saksi dan tersangka,” ujar Jan Maringka dalam siaran pers, Kamis (11/12/2025).

Ia menjelaskan bahwa perkara yang terjadi 20 hingga 30 tahun lalu membuat proses penggalian data menjadi sulit. Dalam teori hukum, kondisi ini masuk kategori kadaluarsa penuntutan.

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen surat tanah di Jalan Tol Betung-Tempino Jambi seluas 34 hektar, dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa Kemas Haji Abdul Halim Ali, di PN Tipikor Palembang ditunda dan dilanjutkan kembali pada Selasa 16 Desember 2025. (Foto; Sumselupdate.com/Romadon).

“Kami kesulitan menggali data persoalan dan kebijakan masa lalu seperti Prona atau PIR. Masyarakat perkebunan tentu lebih memahami. Saat ini juga sudah ada omnibus law yang menjadi landasan kebijakan perkebunan,” jelasnya.

Menurutnya, pihaknya sedang menyusun permasalahan tersebut secara lengkap sebagai pertimbangan bagi majelis hakim agar persidangan tidak dilanjutkan tanpa adanya berkas perkara yang semestinya.

Jan juga menyebut bahwa perkara pokok sebenarnya terkait pembebasan lahan untuk Jalan Tol Betung-Tempino-Jambi yang seharusnya dilakukan melalui mekanisme konsinyasi. Namun, kasus tersebut berubah menjadi dugaan korupsi, termasuk pencarian nilai kerugian negara yang dinilai hanya berdasarkan keuntungan kotor (ilegal gain) tahun 2020-2025 berdasarkan asumsi KJPP yang dibenarkan oleh BPKP Sumsel.

Anggota kuasa hukum lainnya, Fadhil Indrapraja SH, menambahkan bahwa hingga sidang berlangsung, pihaknya belum menerima berkas perkara tersebut.

“Kami mengapresiasi majelis hakim yang menunda sidang dan memerintahkan JPU menyerahkan seluruh berkas perkara kepada terdakwa,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Muba, Abdul Harris Augusto, didampingi Kasi Pidsus Kejari Muba, Firmansyah SH MH, menjelaskan bahwa agenda sidang hari ini seharusnya pembacaan eksepsi oleh penasihat hukum terdakwa. Namun, saat persidangan, tim kuasa hukum menyatakan eksepsi belum siap.

“Karena eksepsinya belum siap, majelis hakim memutuskan menunda sidang hingga Selasa depan,” kata Abdul Harris.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts