Palembang, Sumselupdate.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, meminta kepada Majelis Hakim yang diketahui Hakim Efrata Heppy Tarigan SH MH, untuk menolak eksepsi yang diajukan empat terdakwa.
kasus dugaan korupsi menerima suap 16 paket proyek di Kabupaten Muaraenim tahun 2019. Adapun nama empat terdakwa yakni Ari Yoca Setiadi, Piardi, Marsito serta Subahan.
Jaksa KPK RI Agung Satrio Wibowo pada intinya mengatakan , eksepsi yang diajukan para terdakwa sudah masuk dalam materi pokok perkara dan haruslah dibuktikan dalam persidangan.
“Untuk itu, kami tetap pada dakwaan yang telah kami susun secara lengkap, jelas dan tepat dan meminta agar majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh para terdakwa,” kata Agung dalam sidang.
Selain itu, ia berharap agar majelis hakim dapat melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi dipersidangan.
Usai mendengarkan tanggapan penuntut umum KPK RI, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui tim penasihat hukumnya masing-masing yang hadir dipersidangan, pada intinya menjawab pada eksepsi yang diajukan.
“Kami tetap pada eksepsi yang kami ajukan, dan berharap majelis hakim dapat mengabulkan eksepsi tersebut,” ungkap Husni Chandra penasihat hukum terdakwa Ari Yoca Setiadi, Piardi, Marsito secara lisan dipersidangan. (Ron)











