Dua Buronan Pencuri Kabel Suntet Diringkus  Tim Gabungan Polres OKU

Rabu, 2 Februari 2022
Salah satu pelaku pencurian kabel sutet milik PT. Medan Smart Jaya (MSJ), yang berhasil diringkus Polres OKU.

Laporan: Armiziwadi

Baturaja Sumselupdate.com – Setelah tujuh bulan lebih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya Suripto bin Sn (37) dan Herdiyanto, pelaku pencurian konduktor/kabel suntet milik PT. Medan Smart Jaya (MSJ), berhasil diringkus Tim Reskrim Polres OKU dan Unit Intel Polsek Lubuk Batang, pada Senin malam (31/01/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.

Read More

Kepala Kepolisian Resort Ogan Komering Ulu (Kapolres OKU) AKBP Danu Agus Purnomo, S.I.K, melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres OKU, AKP Mardi Nursal kepada wartawan, Rabu (02/02/2022) mengatakan, kedua pelaku tersebut berhasil diringkus tim gabungan setelah mendapat informasi dari masyarakat setempat bahwa, tersangka Suripto berada di Desa Banuayu.

Kemudian team yang dipimpin oleh Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polres OKU IPDA Yendra Aprizal, SH gabungan Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Lubuk Batang melakukan pengintaian dan penyergapan terhadap pelaku Suripto.

Pada saat hendak ditangkap, pelaku mencoba melarikan diri yang kemudian petugas mengambil tindakan tegas terukur ke arah kaki pelaku, dan akhirnya berhasil ditangkap.

Dari pengakuan tersangka Suripto, polisi mengetahui keberadaan pelaku lainnya. Tim gabungan berhasil meringkus Herdiyanto di rumahnya di Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Selasa malam (01/02/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kedua buronan ini yang dalam seharian berprofesi sebagai buruh harian dan supir mobil, merupakan bagian dari  lima pelaku pencurian kabel sutet milik PT. MSJ di Jalur Sutet dari Tower Desa Markisa, Desa Kartamulia sampai ke Simpang Kandis, Desa Gunung Merasa, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU, pada Senin malam (05/05/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.

Pelaku mencuri dengan cara memanjat tower tiang sutet dan memotong konduktor/kabel sutet yang sudah terpasang, dengan menggunakan gergaji pemotong besi. “Setelah dipotong, kabel sutet tersebut dipotong lagi hingga menjadi tiga potongan yang kemudian digulung,” ucapnya.

Selanjutnya, hasil curian ini disembunyikan dua pelaku bersama tiga rekannya Sudarman, Putra Yudi alias Yudi Tahu, dan Dodi Setiawan, di semak-semak dekat rumah. Saat pelaku hendak mengambil barang curian, kepergok saksi Johan Safari dan langsung dilaporkan ke PT. MSJ yang kemudian langsung melaporkan ke Polsek Lubuk Batang.

Barang bukti (BB) berupa satu buah karung kawat kabel sutet yang sudah dibongkar, satu unit sepeda motor tanpa plat nomor polisi, merk Honda dengan Nomor Rangka: MH1j511x5k126701  satu unit sepeda motor merk Honda Beat, Nopol : BG-5378-EAD warna putih lia merah dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Vega, tanpa plat, warna hitam telah diamankan.

Para pelaku dapat dijerat Pasal 363 KUHPidana, yakni telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau curat. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts