JPU KPK Menuntut Empat Tahun Penjara Sepuluh Anggota DPRD Muaraenim

Rabu, 11 Mei 2022
Sidang dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa Dinas PUPR Kabupaten Muaraenim tahun anggaran 2019, di PN Tipikor Palembang, Rabu (11/5/2022).

Palembang, Sumselupdate.com – Dihadapan Majelis Hakim yang diketahui Hakim Efrata Heppy Tarigan SH MH, JPU KPK, menuntut empat tahun penjara sepuluh terdakwa anggota DPRD Muaraenim, terkait dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa Dinas PUPR Kabupaten Muaraenim tahun anggaran 2019, di PN Tipikor Palembang, Rabu (11/5/2022).

Adapun sepuluh anggota DPRD Muaraenim, Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kesuma, Marsito, Mardiansah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan dan Piardi.

Read More

Dalam tuntutannya JPU KPK meminta Majelis hakim mencabut hak tertentu sepuluh terdakwa anggota DPRD Muaraenim.

“Menuntut sepuluh terdakwa anggota DPRD Muaraenim, empat tahun penjara dan denda masing Rp200 juta subsider 6 bulan penjara,” kata JPU

Jaksa penuntut KPK juga meminta Majelis Hakim mencabut hak politik para terdakwa, baik hak untuk mencalonkan diri sebagai pejabat publik, serta untuk memilih calon pejabat publik selama lima tahun setelah terdakwa menjalani hukuman pokok.

“Terdakwa terbukti secara sah dan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” tegas JPU KPK. (Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts