DPRD Muaraenim Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024, Santunan Kematian Naik Jadi Rp3 Juta

Penulis: - Kamis, 3 Juli 2025
DPRD Muaraenim setujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 (Sumselupdate.com/ Ist)

Muaraenim,  Sumselupdate.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaraenim menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna VI, Kamis (3/7/2025).

Bupati H. Edison menyampaikan apresiasi atas sinergi strategis DPRD dan Pemkab dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah. Dalam kesempatan itu, juga diajukan usulan perubahan Perda Asuransi Kematian dengan peningkatan santunan dari Rp2,5 juta menjadi Rp3 juta.

Bacaan Lainnya

Rapat Paripurna VI Masa Rapat Ke-V DPRD Kabupaten Muaraenim yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Muaraenim, Deddy Arianto serta dihadiri oleh Forkopimda, dan OPD di lingkup Pemkab Muaraenim di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Muaraenim.

“Atas nama Pemkab Muaraenim saya menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan dukungan semua pihak, selama proses pembahasan berlangsung,” ungkap Bupati Muaraenim.

Kemudian, ia menuturkan berbagai koreksi, masukan, dan saran dari fraksi-fraksi DPRD selama proses pembahasan Raperda berlangsung merupakan bentuk sinergitas atau kemitraan strategis antara DPRD dan Pemkab Muaraenim untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

“Berbagai koreksi, masukan, dan saran dari fraksi-fraksi DPRD selama proses pembahasan Raperda berlangsung merupakan bentuk sinergitas atau kemitraan strategis antara legislatif eksekutif merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Dimana, hal tersebut guna memastikan pelaksanaan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) sesuai dengan peraturan perundang-undangan”tuturnya.

Selanjutnya, Bupati menegaskan telah menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Muaraenim untuk segera menindaklanjuti setiap rekomendasi dan koreksi yang disampaikan oleh DPRD.

“Setelah Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 disetujui bersama, dokumen ini akan disampaikan kepada Gubernur,” tuturnya.

Terakhir, Bupati menyampaikan 1 Raperda pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

“Hari ini kita juga menyampaikan 1 Raperda pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yakni perubahan Perda Nomor 17 Tahun 2019 tentang Asuransi Kematian bagi masyarakat, untuk meningkatkan nominal santunan kematian yang sebelumnya Rp2,5 juta menjadi Rp3 juta,” pungkasnya.

Seusai penandatanganan bersama tersebut, rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda persetujuan penambahan rancangan peraturan daerah pada program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Muaraenim Tahun 2025.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait