JPU Kejati Gali Keterlibatan Terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi

Kamis, 14 Oktober 2021
Sidang dugaan korupsi Masjid Sriwijaya di PN Tipikor Palembang

Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, terus menggali keterlibatan dua terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi, pada kasus pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.

Usai sidang JPU Kejati Sumsel Roy Riady SH MH, mengatakan, pihaknya optimis membuktikan dakwaan terhadap dua terdakwa

Read More

“Sejauh ini hanya beberapa fakta yang terungkap sebagaimana dakwaan yang kita buat, namun akan tetap kita gali dan dalami dari saksi-saksi yang bakal kita hadirkan dalam persidangan,” ungkapnya

Ia menambahkan, Adapun kesimpulan persidangan kali ini, tim JPU Kejati Sumsel tetap berkeyakinan dan optimis bahwa kedua terdakwa yakni Mukti Sulaiman serta Ahmad Nasuhi bersalah dalam perkara ini.

“Insyaallah akan kita buktikan bahwa perbuatan terdakwa itu benar adanya sebagaimana dakwaan kita, ini kan masih dalam rangkaian pembuktian dakwaan kita,” tutupnya. (Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts