Palembang, Sumselupdate.com – Sidang lanjutan dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, pada sidang ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menghadirkan lima orang saksi untuk dua terdakwa Mukti Sulaiman Mantan Sekda Sumsel, dan Ahmad Nasuhi Mantan Plt Karo Kesra Sumsel.
JPU menghadirkan langsung saksi di hadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Azis, SH, MH, di PN Tipikor Palembang, Kamis (7/10/2021).
Adapun kelima saksi yang hadir Wakil Ketua DPRD Sumsel Giri Ramandha Kiemas, Anggota DPRD Sumsel, HM Yansuri, Anggota DPRD Sumsel, Muhammad Firmansyah Ridho, anggota DPRD Sumsel, Agus Sutikno dan Sekretaris Dewan DPRD Sumsel Ramadhan Basyeban.
Hingga berita ini sidang masih berlangsung. (ron)











