Jakarta, Sumselupdate.com – Manajemen PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir atau disingkat JNE angkat bicara terkait kasus penangkapan seorang pegawai gudang JNE Kota Pangkalpinang berinisial RF (33) lantaran melakukan tindak pidana pencurian.
Dalam surat tanggapan yang diterima redaksi Sumselupdate.com, Senin, 16 Juni 2025, Head Of Media Communication Dept, Kurnia Nugraha menyatakan tindakan oknum karyawan berinisial RF, perusahaan menemukan adanya tindakan yang menyalahi prosedur serta peraturan perusahaan yang berdampak merugikan perusahaan.
Atas tindakan oknum tersebut perusahaan melakukan inisiatif dengan melakukan laporan kepada pihak kepolisian pada tanggal 12 Juni 2025 sebagai bagian dari upaya perusahaan melakukan penegakan prosedur dan peraturan perusahaan.
Dikatakannya, JNE akan menindak tegas apabila ada pihak di internal manajemen perusahaan maupun mitra yang tidak menjalankan prosedur sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh perusahaan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Pegawai Gudang JNE Pangkalpinang Tertangkap Basah Curi Barang Kiriman, Begini Modusnya!
Kurnia Nugraha menyatakan jika tindakan tegas ini diambil sebagai bagian komitmen dan memastikan setiap karyawan/ti menjalankan prosedur dan peraturan serta nilai-nilai perusahan dengan baik sesuai dengan misi perusahaan untuk memberi pengalaman terbaik kepada pelanggan secara konsisten.
“JNE selalu siap untuk bersikap kooperatif dengan pihak- pihak terkait dalam hal proses penyelesaian kejadian ini hingga selesai,” tandasnya.
(**)











