Jika PSBB Diberlakukan di Palembang, Pasar Tradisional Masih Boleh Beroperasi dengan Syarat Ini

Selasa, 21 April 2020
Kepala Dinas Perdagangan Kota Palembang, Hardayani.

Palembang, Sumselupdate.com – Ditetapkanya Kota Palembang sebagai Zona Merah wabah virus Corona atau Covid-19, membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengajukan Pembatasan Sosial Secara Besar (PSBB) kepada Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) untuk diteruskan ke pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Kesehatan (Menkes) RI.

Untuk mengontrol kondisi saat PSBB benar-benar diberlakukan nanti, pasar tradisional masih boleh beroperasi dengan terus dilakukan pengawasan.

Read More

“Untuk pasar masih boleh beroperasi tetapi akan terus kita pantau untuk mengurangi kerumunan, dan untuk pedagang juga harus menggunakan masker,” kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Palembang, Hardayani, Selasa (21/4/2020).

Syarat lain menurut Hardayani, setiap kepala pasar untuk menyiapkan tempat mencuci tangan. “Untuk kepala pasar kita imbau untuk menyiapkan tempat mencuci tangan setidaknya satu hingga dua tempat melihat dari luasan pasar itu sendiri,” ungkapnya

Selain itu dirinya juga berharap kepada masyarakat yang beraktifitas di pasar untuk tetap menjaga jarak dan jangan melakukan panic buying, serta kembali ke rumah setelah ke pasar.

“Kita mengharapkan kepada masyarakat yang melakukan aktifitas di pasar tetap menjaga jarak aman, serta tidak panik dengan melakukan pembelian berlebih, setelah usai berbelanja segeralah pulang ke rumah,” tuturnya. (syd)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts