Jelang Vonis Alex Noerdin dan Muddai Madang, JPU Yakin Tuntutan 20 Tahun Penjara

Senin, 13 Juni 2022
Suasana sidang dengan agenda tuntutan terdakwa Alex Noerdin terkait kasus dugaan korupsi PDPDE Sumsel dan dana hibah Masjid Raya Sriwijaya yang menjerat Muddai dan Alex Noerdin, Rabu (25/5/2022) malam.

Palembang, Sumselupdate.com – Jelang vonis 15 Juni 2022, jaksa Penuntut Umum (JPU) yakin tuntutan 20 tahun penjara kepada dua terdakwa Alex Noerdin dan Muddai Madang terkait kasus dugaan korupsi pembangunan masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel.

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, mengatakan pihaknya yakin tuntutan 20 tahun penjara

Read More

“Menjelang putusan atau vonis terdakwa Alex Noerdin dan Muddai Madang tentunya kami yakin dengan tuntutan yang telah dibacakan JPU disidang sebelumnya. Dimana keduanya telah dituntut oleh JPU Kejati Sumsel dengan tuntutan masing-masing 20 tahun penjara,” tegas Kasi Penkum Mohd Radyan SH MH.

Masih dikatakannya, dalam persidangan tersebut selain JPU telah membacakan tuntutan, sebelumnya juga sudah digelar sidang replik dan duplik. Artinya, tinggal menunggu vonis atau putusan dari Majelis Hakim saja.

“Dalam sidang saksi-saksi sudah banyak diperiksa. Bahkan diperkara Masjid Sriwijaya ini untuk terdakwa yang sudah divonis berjilid-jilid, yakni 10 terdakwa sebelumnya telah dovonis. Jadi sidang kedepan tinggal vonis terdakwa Alex Noerdin dan Muddai Madang, jadi silahkan Majelis Hakim membacakan putusan, dan tentunya kita hargai putusan Hakim, dan kalau vonis Hakim ada perbedaan dengan tuntutan JPU Kejati Sumsel tentunya kita akan melakukan upaya banding maupun kasasi,” ungkapnya

Menurutnya, jika Alex Noerdin dan Muddai Madang bukan hanya terdakwa di perkara Masjid Sriwijaya saja. Sebab keduanya juga terdakwa di perkara dugaan kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel tahun 2010-2019. Bahkan untuk Muddai Madang, juga merupakan terdakwa TPPU di perkara PDPDE Sumsel.

“Disaat tuntutan, kedua terdakwa tersebut tuntutannya dilakuan penggabungan perkara, terdiri dari; Alex Noerdin dituntut 20 tahun terkait perkara Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel. Sedangkan Muddai Madang dituntut 20 tahun dalam perkara Masjid Sriwijaya, perkara PDPDE Sumsel, dan perkara TPPU. Jadi tuntutan kedua terdakwa ini perkaranya lebih dari satu perkara. Sedangkan kalau untuk terdakwa Masjid Sriwijaya dijilid sebelumnya, ada terdakwa yang dituntut 19 tahun penjara hanya untuk satu perkara Masjid Sriwijaya saja,” tutupnya.(Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts