Jelang Dibentuknya PPDP, KPUD Muba Gelar Bimtek Untuk PPK

Senin, 5 September 2016
Suasana bimbingan teknis yang digelar KPUD Muba bagi seluruh anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Sekayu, Sumselupdate.com –Memasuki tahapan pencocokan data pemilih dengan Data Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4), Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tahun 2017 untuk tahapan pencocokan, penelitian dan pemutakhiran data pemilih.

Ketua KPU Muba H Ahmad Firdaus, SE, MSi mengatakan, bimtek merupakan kegiatan awal sebelum dibentuknya Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), sesuai ketentuan Peraturan KPU RI Nomor 4 Tahun 2015.

Read More

“Ini rangkaian awal sebelum terbentuknnya PPDP, maka Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) diberikan bekal terlebih dahulu sebelum memberikan arahan kepada PPS,” katanya, Senin (5/9) kepada Sumselupdate.com.

Menurut Firdaus, bimtek yang digelar tersebut  merupakan sosialisasi dan memberikan bimbingan kepada anggota PPDP untuk tahapan proses pencocokan dan penelitian terhadap data pemilih (Coklit) yang akan dilakukan pada 8 September sampai 7 Oktober 2016 nanti.

“Saya berharap kepada rekan-rekan dilapangan, setelah dilakukan bimtek kawan-kawan bisa semakin paham dan mendalami tata kerja yang harus mereka lakukan nantinya,” harapnya.

Bagi mereka yang memang bukan dari unsur RT tetapi terlibat dalam PPDP, pinta Firdaus, diharapkan bisa berkomunikasi dengan RT guna meminta masukan-masukan data untuk menyocokkan dulu sebelum petugas turun ke lapangan.

“Begitu juga kepada PPDP yang memang dari unsur RT yang terlibat sebagai petugas PPDP, diminta untuk melihat dulu data-data yang ada di wilayahnya sendiri. Kemudian, melakukan proses Coklit di lapangan,” katanya.

Sementara itu, Ketua PPK Sekayu Drs HM Bambang EA, MSi mengungkapkan, bahwa proses Coklit harus dilakukan secara door to door. Untuk mengecek dan memastikan yang berkaitan dengan data pemilih.

“Contoh pertama, misalnya ada perubahan status, dari si B menjadi TNI/Polri. Jika memang ditemukan, maka harus di coret. Contoh kedua, yang sebelumnya berumur 17 tahun, maka nanti masuk dalam pemilih yang berumur 17 tahun,” tuturnya.

Dia mengingatkan, PPDP dalam melakukan pendataan sangat diperlukan kesabaran dan ketelitian dalam pencocokan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilih .

“PPDP harus melihat nama dan NIK yang  sesuai dengan Kartu Keluarga (KK) masing-masing,” pungkasnya. (est)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts