Baturaja, Sumselupdate.com – Karena tak mampu menahan nafsu syahwatnya, seorang sopir truk bernama M Irsa (42), warga Desa Palangki, Kecamatan Muaradua, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan ditangkap petugas Satreskrim Polres OKU.
Tersangka ditangkap setelah Hy (36) warga Baturaja, Minggu (28/1) melapor ke SPKT Polres OKU karena anaknya yang baru berusia 11 tahun yang tercatat sebagai salah satu siswi SD di Baturaja telah menjadi korban pemerkosaan oleh pelaku.
Peristiwa pemerkosaan itu terjadi Sabtu (27/1) sekitar pukul 14.30 saat korban sedang berjualan empek-empek di Perumahan KPR, Baturaja Timur.
Kapolres OKU AKBP NK Widayana Sulandari melalui Kasat Reskrim AKP Alex Andrian S Kom saat dikonfirmasi, Senin (29/1/2018), menjelaskan, jika tersangka ditangkap tanpa perlawanan setelah melakukan aksinya.
“Setelah menerima laporan dari ibu korban, anggota memancing pelaku keluar dan langsung diringkus di Desa Laya. Pada aksi kedua tersangka janji akan memberikan uang Rp200 ribu dan ponsel kepada korban, namun sebelum beraksi kita langsung meringkus pelaku,” beber Kasat.
Sementara, tersangka Irsa mengaku, aksi bejat itu dilakukannya karena tergiur melihat tubuh korban. Tersangka kemudian merayu korban agar mau ikut dengannya ke Desa Laya, Kecamatan Baturaja Barat. Di lokasi kejadian, pelaku merayu dan menggerayangi tubuh mungil korban dan memberinya imbalan uang Rp70 ribu.
Merasa aksi bejatnya berjalan mulus, Irsan berniat mengulangi lagi perbuatannya. Namun kali ini aksi keduanya tidak berjalan mulus, sebab korban dengan polos nya sudah menceritakan ulah bejat tersangka kepada orangtuanya. (wid)











