Janjikan Proyek Rp19 Milyar, Nyimas Aziza Oknum ASN Palembang Dituntut JPU 3,6 Tahun Penjara

Kamis, 24 November 2022
Sidang terdakwa Nyimas Aziza oknum ASN di Palembang.

Palembang, sumselupdate.com – Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim H Sahlan Effendi SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, menuntut 3 tahun 6 bulan penjara terdakwa Nyimas Aziza oknum ASN di Palembang.

Terdakwa dituntut terkait kasus dugaan penipuan renovasi venue dayung, venue sepatu roda dan venue panjat tebing yang berada di komplek JSC dengan nilai proyek Rp19.500.000.000.

Bacaan Lainnya

JPU menyatakan terdakwa Nyimas Aziza terbukti melakukan perbuatan penipuan sebagai mana diatur dalam Pasal 372 dan 378 KUHP

“Menuntut terdakwa Nyimas Aziza dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan penjara,” kata JPU Satrio Dwi Putra SH, secara virtual di PN Palembang, Kamis (24/11/2022)

Sedangkan hal – hal yang meringankan terdakwa beterus terang dan belum pernah dihukum.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi)

Diberitakan sebelumnya dalam sidang JPU Kejari Palembang, menghadirkan langsung dua saksi Herianto (Korban) dan saksi Bujang Zainal, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH, di PN Palembang, Kamis (10/11/2022)

Dalam sidang saksi korban Herianto menjelaskan bahwa dirinya dijanjikan oleh terdakwa Nyimas Aziza proyek senilai Rp 19 milyar dengan ketentuan harus menyetorkan uang muka terlebih dahulu sebesar Rp 750 juta.

“Terdakwa Nyimas Aziza mengaku punya proyek senilai Rp 19 milyar dan menawarkan ke saya. Karena saya tertarik dengan proyek itu kemudian terdakwa meminta untuk menyerahkan uang muka sebesar Rp750 juta. Lalu saya memberikan sebagai tanda jadi sebesar Rp75 juta terlebih dahulu meminta waktu kepada terdakwa untuk melengkapi uang tersebut, kemudian saya serahkan lagi uang sebesar Rp175 juta, kemudian Rp450 juta dan terakhir Rp25 juta, sehingga total keseluruhan Rp750 juta yang mulia,” ungkap Herianto dihadapan majelis hakim.

Mendengar keterangan saksi korban Herianto, lantas hakim ketua bertanya apakah setelah menyerahkan uang sebesar Rp750 tersebut saksi mendapatkan proyek yang dijanjikan terdakwa.

“Tidak yang mulia, setelah saya tunggu-tunggu dan akhirnya saya cek ke Dinas PU Perkim ternyata proyek itu tidak ada dan merasa tertipu, akhirnya saya melaporkan terdakwa ke pihak kepolisian,” ujarnya.

Setelah mendengarkan keterangan dari saksi tersebut, hakim ketua lalu mengingatkan kepada Herianto tentang pasal 11 dan 12 tentang tindak pidana korupsi.

“Saudara Herianto tau tidak tentang Pasal 11 dan 12 bahwa pemberi dan penerima sama-sama bisa masuk penjara. Tahu tidak perbuatan saudara ingin mendapatkan proyek dengan cara yang salah,” tegas hakim ketua kepada saksi Herianto.

Kemudian hakim ketua kembali mengatakan kepada saksi Herianto bahwa jangan pernah main-main dengan proyek pemerintah.

“Jangan ngucak-ngucak (main-main) proyek pemerintah, hati-hati Pak! Lah habis duit masuk penjara pula,” tutupnya  (Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.