Palembang, Sumselupdate.com – Agar merasa enak tidur membuat tiga sekawan yakni M Alhafis (20), Andreansah (30) dan Dede Setiawan (30) nekat mengisap ganja. Tak ayal, aksi tersebut membuat mereka dibekuk petugas Unit Reskrim Polsek Kemuning.
Para pelaku dibekuk petugas di depan Kantor Lurah Pipa Reja, Jalan Sirna Raga, Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning dengan barang bukti satu paket daun ganja kering yang dibungkus kertas koran, Rabu (27/10) lalu.
Kapolsek Kemuning AKP Robert P Sihombing mengatakan, penangkapan ketiga nya berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa ada segerombolan pemuda yang sering melakukan pesta narkoba jenis ganja kering.
Kemudian,pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku ketika sedang melakukan pesta ganja. “Ketiganya dijerat Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” kata Robert. (tra)











