Muarabeliti, Sumselupdate.com – Eko Kukuh alias Eko (36) warga Dusun V Desa Wonosari Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Mura bersama istri sirihnya, Surip Mulyani alias Desi (26) harus mendekam di sel tahanan Polsek Megang Sakti. Keduanya terlibat pengeroyokan terhadap korban Sumarmi (26).
Perbuatan melanggar hukum itu terjadi Senin (16/10/2017) di RM Singgah Jaya Kelurahan Megang Sakti I Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Mura. Bermula saat korban duduk-duduk di RM Singgah Jaya bersama Reni Sri Hartiningsih.
Tiba-tiba pelaku yang merupakan suami korban datang bersama istri sirihnya. Kemudian Eko turun dari motor dan terjadilah cekcok mulut dengan korban. Saat itu secara tiba-tiba Eko meludahi dan menampar korban.
Kemudian Desi ikut menganiaya korban dengan cara menarik rambut dan mencakar lengan korban. Hingga akhirnya keributan tersebut dilerai oleh warga sekitar.
Kapolres Mura AKBP Suhendro melalui Kapolsek Megang Sakti Iptu Hendrawan membenarkan telah mengamankan kedua pelaku setelah mendapat informasi bahwa mereka sedang berada di rumahnya di Desa Wonosari Kecamatan Megang Sakti.
Namun di dalam rumah hanya ada tersangka Surip Mulyani dan kemudian petugas melakukan pengejaran terhadap pelaku Eko yang ditangkap sedang berada di salah satu warung milik warga di Desa Wonosari Kecamatan Megang Sakti.
“Kedua pelaku tersebut pada saat dilakukan penangkapan tidak melakukan perlawanan serta sekarang ini kedua pelaku diamankan di Polsek Megang Sakti untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (ain)











