Satpol PP PALI Tetap Tindak Hiburan Musik Main Lewat Tengah Malam

Kamis, 17 Januari 2019
Zulkopli, Plt Kepala Satpol PP PALI.

PALI, Sumselupdate.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tetap memantau dan bakal menindak tegas adanya hiburan Orgen Tunggal (OT) yang melebihi izin. Sebab, izin yang dikeluarkan kepolisian, apabila siang sampai batas waktu sampai pukul 17.00 atau apabila dilanjutkan malam sampai pukul 00.00.

Selain batasan waktu yang telah ditetapkan, hiburan OT juga dilarang keras menggelar musik remix. “Ini sebagai upaya pemerintah menekan peredaran narkoba juga menjaga ketertiban umum. Sebab, kalau hiburan OT dimainkan sampai larut malam tentunya mengganggu warga lainnya,” ujar Zulkopli, Plt Kepala Satpol PP PALI, Kamis (17/1/2019).

Read More

Diakuinya, sejak edaran Bupati PALI tentang larangan menggelar musik remix disebarkan diseluruh desa dan kelurahan, sudah banyak wilayah yang tidak menggelar hiburan OT sampai malam hari. “Sudah ada sebagian desa yang hanya menggelar hiburan OT pada siang hari saja, sebagai pengisi saat sedekah adat. Namun untuk yang masih sampai malam, diharapkan jangan lampaui batas,” harapnya.

Apabila masih saja ada ditemukan hiburan OT sampai larut malam atau menggelar musik remix, pihaknya akan menyita peralatan OT. “Kita akan tegas, musik remix bisa memicu warga mengkonsumsi narkoba. Oleh Karenanya kita lakukan pencegahan. Kita juga terus lakukan patroli ketika ada hiburan OT yang digelar saat hajatan warga,” tandasnya. (adj)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts