Jaksa Nyatakan Berkas Perkara Buni Yani Lengkap

Rabu, 5 April 2017
Buni Yani

Jakarta, Sumselupdate.com – Jaksa menyatakan berkas perkara Buni Yani telah lengkap atau P-21. Jaksa pun tinggal menunggu penyidik kepolisian untuk melakukan pelimpahan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti.

“Iya, berkasnya sudah lengkap,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati Jabar) Setia Untung Arimuladi ketika dikonfirmasi, Rabu (5/4/2017) dikutip dari laman detikcom.

Read More

Nantinya Buni Yani akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat.

Buni Yani dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia disangkakan melanggar UU ITE lantaran telah memposting status yang diduga berisi SARA melalui Facebook-nya sehingga menimbulkan kebencian.

Namun Buni menyebut caption tersebut tidak dimaksudkan untuk menghasut orang lain lewat media sosial. Keterangan pada video, menurut Buni, hanya untuk mengajak diskusi.

Buni pernah mengajukan praperadilan atas status tersangka. Namun hakim Sutiyono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan Buni Yani pada Rabu (21/12/2016). Hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya sah sesuai dengan prosedur. (adm3)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts