Jaksa KPK Tuntut Bupati Muaraenim Nonaktif Juarsah Lima Tahun Penjara!

Jumat, 8 Oktober 2021
Bupati Muaraenim nonaktif Juarsah mengikuti sidang lanjutan secara virtual dengan agenda tuntutan, Jumat (8/10/2021).

Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Muaraenim nonaktif Juarsah selama lima tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta dengan subsider enam bulan kurungan.

Jaksa KPK juga menuntut terdakwa pidana tambahan berupa wajib mengganti uang kepada negara sebesar Rp4.017.000.000, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayarkan uang pengganti satu bulan setelah inkrah, maka harta benda dapat disita dan dilelang negara.

Hal-hal yang memberatkan tuntutan terhadap Juarsah, sebagaiamana dibacakan JPU dalam sidang yang digelar, Jumat (8/10/2021) mengatakan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi.

“Selain itu, terdakwa juarsah tidak berterus terang serta tidak mengakui perbuatannya,” ungkap JPU KPK Rikhi B Maghaz, SH, MH saat bacakan tuntutannya.

Advertisements

Untuk itu, JPU KPK RI sebagaimana tuntutan yang dibacakan, terdakwa Juarsah terbukti melanggar dua pasal sekaligus yakni melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12B Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta dengan subsider enam bulan kurungan,’ tegas Rikhi.

Selain itu, JPU Rikhi juga menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa wajib mengganti uang kepada negara sebesar Rp4.017.000.000, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayarkan uang pengganti satu bulan setelah inkrah, maka harta benda dapat disita dan dilelang.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana tambahan selama satu tahun penjara,” jelasnya di hadapan terdakwa.

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Sahlan Effendi, SH, MH memberikan waktu satu minggu kepada terdakwa Juarsah serta penasihat hukum terdakwa guna menyusun pembelaan atas tuntutan (pledoi) yang akan dibacakan pada persidangan selanjutnya.

Usai sidang, JPU KPK RI Rikhi B Maghaz mengatakan, pertimbangan tuntutan itu telah sesuai dengan fakta persidangan dan melihat juga tuntutan serta putusan dari perkara-perkara sebelumnya, yakni Ahmad Yani, Ramlan Suryadi, Aries HB, Elvin MZ Muchtar serta Robby Okta Fahlevi.

“Malah kami menilai, untuk Juarsah ini kami tambahkan di dalam pertimbangan tuntutan bahwa terdakwa tidak berterus terang dan mengakui perbuatannya,” ujar Rikhi kepada awak media.

Selain itu, lanjut Rikhi dalam pembuktian persidangan dari keterangan saksi-saksi bahwa terdakwa menerima uang fee dari kontraktor Robby Okta Fahlevi Rp3 miliar.

“Dan juga terdakwa menerima gratifikasi berupa uang Rp1 miliar yang diterima melalui terpidana Elfin Mz Muchtar bersumber dari Iwan Rotari dan juga satu unit handphnone,” tutup Rikhi.

Usai sidang saat diwawancarai terdakwa Juarsah, mengaku optimis jika dirinya tidak bersalah

“Dalam persidangan, tidak ada satupun bukti yang mengatakan saya menerima uang sebagaimana yang disangkakan kepada saya,” tutupnya. (ron)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.