Palembang, Sumselupdate.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyetoran uang pengganti sebesar Rp1,1 Milyar ke kas negara dari Ramlan Suryadi terpidana kasus korupsi dinas PUPR Muaraenim.
Dikonfirmasi Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya melalui Jaksa Eksekusi telah menyetorkan uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar dari mantan Kepala Dinas PUPR Muaraenim Ramlan Suryadi terpidana kasus suap fee 16 paket proyek.
“Hari ini, Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang pengganti dari Terpidana Ramlan Suryadi sejumlah Rp1,1 Miliar. Pengembalian uang pengganti itu berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Nomor : 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Plg tanggal 19 Januari 2021,” kata Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (7/3/2022).
Ali menjelaskan, bahwa terpidana Ramlan Suryadi mebayar uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar dengan cara menganngsur sebanyak 5 kali.
“Tim Jaksa Eksekusi berikutnya, masih akan tetap dan terus melakukan penagihan pembayaran uang denda dan uang pengganti dari para Terpidana korupsi sehingga tujuan dari asset recovery hasil korupsi dan efek jera dapat tercapai,” tutupnya. (Ron)











