Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Wabup OKU di PN Palembang

Senin, 14 Desember 2020
Berkas perkara Johan Anuar

Palembang, Sumselupdate.com – Berkas Perkara tersangka Johan Anuar Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) 2015-2020, dilimpahkan jaksa KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Senin (14/12/2020).

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, SH, MH, menjelaskan, dengan telah dilimpahkan berkas perkara Johan Anuar, berikut penahanan beralih dan menjadi kewenangan PN Tipikor Palembang.

Read More

“Saat ini JPU KPK masih menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” katanya

Ditambahkannya, Johan Anuar didakwa dengan dakwaan yakni, Kesatu, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Juru bicara PN Palembang, Abu Hanifah, SH, MH, membenarkan bahwa tim penyidik KPK telah melimpahkan perkara Johan Anuar ke Pengadilan Tipikor Palembang.

“Benar sudah dilimpahkan oleh penyidik KPK, setelah berkas dilimpahkan ketua PN akan segera menunjuk majlis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut,” ujar Abu.

Sementara itu Titis Rahmawati selaku kuasa hukum Johan Anuar, mengaku pihaknya sudah siap mendampingi kliennya di persidangan dan akan mempelajari surat dakwaan dari KPK

“Ya, dengan telah dilimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor Palembang, kita akan siapkan tim lawyer untuk mendampingi Pak Johan Anuar di persidangan dan kita juga akan mempelajari surat dakwaan dan berkas – berkas perkara yang sudah diserahkan oleh JPU KPK kepada tim lawyer,” tutupnya. (ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts