Palembang, sumselupdate.com – Berkas 11 tersangka dugaan korupsi dana hibah Kemenpora RI pembangunan fasilitas olahraga Kabupaten Ogan Ilir tahun 2015, resmi dilimpahkan Jaksa Kejari Ogan Ilir ke PN Tipikor Palembang, Jumat (4/11/2022).
Adapun 10 dari 11 tersangka yang dilimpahkan mantan Kepala Desa (Kades). Usai serahkan limpahkan berkas JPU) Kejari Ogan Ilir Julius, mengatakan, berkas dakwaan 11 orang tersangka diantaranya terdiri dari sepuluh orang mantan Kades di Kabupaten Ogan Ilir, serta satu tersangka lainnya yang merupakan rekanan atau pelaksana kegiatan.
“Usai berkas dakwaan saat diperiksa dan dinyatakan lengkap oleh petugas PN Palembang, berarti pihak Kejari Ogan Ilir tinggal menunggu penetapan sidang saja,” ungkap Julius.
Menurutnya, untuk saat ini, para tersangka mantan Kades serta pelaksana kegiatan dilakukan penahanan di Rutan Tipikor Pakjo Palembang.
Ia menjelaskan, dalam kasus dugaan korupsi ini pihak Kejari Ogan Ilir menetapkan 11 orang mantan Kades, yakni mantan Kades Senuro Darat dikarenakan telah meninggal dunia, dan secara otomatis perkaranya dinyatakan gugur sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP.
Ia mengatakan, perbuatan tersangka sebagaimana berkas dakwaan dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Adapun 11 desa yang menjadi lokasi pembangunan tribun mini sepakbola, yakni, Desa Seritanjung, Desa Tanjung Tambak Baru, Desa Burai, Desa Tanjung Atap Barat, Desa Tanjung Pinang II, Desa Bangunjaya, Desa Tanjung Baru, Desa Tanjung Laut, Desa Sentul, Desa Tanjung Lalang, dan Desa Senuro Barat. (Ron)











