Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, melimpahkan berkas dua tersangka Ahmad Zahiril dan Joke, terkait dugaan korupsi penerbitan sertifikat PTSL BPN Kota Palembang tahun 2019, ke PN Tipikor Palembang, Jumat (8/4/2022).
Kasubsi Penuntutan Bidang Pidsus Kejari Palembang Hendy Tanjung SH, membenarkan telah melaksanakan pelimpahan berkas dua tersangka ke PN Tipikor Palembang.
“Atas izin Kajari dan sepengetahuan kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Palembang, telah melakukan pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi PTSL 2019 di BPN Kota Palembang, atas nama tersangka AZ dan J,” katanya
Ia juga mengatakan, untuk berkas dua tersangka terpisah. Namun, pas pembuktiannya dalam persidangan secara bersamaan.
“Untuk tersangka saat ini ditahan di rutan Pakjo untuk tersangka J dititipkan di tahanan Rutan Polda,” ungkapnya
Ia juga menyampaikan, kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1)
“Atas perbuatannya, dua tersangka tersebut dijerat dengan empat Pasal sekaligus yakni Primer Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 atau Pasal 12 a atau 12 B Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” tutupnya. (Ron)











