Jaksa Agung Ungkap Ada 23 Perkara Tindak Pidana Pemilu

Rabu, 12 April 2017
Jaksa Agung Prasetyo

Jakarta, Sumselupdate.com – Kejaksaan Agung lakukan rapat kerja dengan Komisi III DPR. Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo ungkap ada 23 kasus tindak pidana pemilu dari 8 provinsi.

“Ada 23 perkara tindak pidana pemilu dari 8 provinsi di catatan kami miliki. Terbanyak ditemukan tindak pidana pemilu justru di Sulawesi Tenggara,” ujar Prasetyo di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (12/4/2017) dikutip dari detikcom.

Delapan provinsi tersebut adalah Riau, Jambi, Lampung, DKI Jakarta, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Papua dan Banten. Sedangkan untuk DI Aceh, yang awalnya sempat diduga akan rawan tindak pidana, kenyataannya tidak ada.

“Bahkan daerah yang dianggap rawan seperti Papua, DKI Jakarta, Banten dan Aceh. Tapi Aceh ternyata tidak ada pelanggaran,” katanya.

Advertisements

Dari 23 penanganan pilkada tindak pidana pemilu, di Riau ada 1 perkara yang sudah diputuskan. Selanjutnya di Jambi 2 sudah putus, di Lampung 2 – baru tahap pertama,.

Selain itu, di DKI Jakarta ada 2 perkara, tetapi 1 sudah diputus. Banten ada 2 perkara yang sudah masuk tahap penuntutan. Di Sulawesi Tenggara ada 7 perkara. Di Sulawesi Selatan ada 3 kasus pilkada. Dan di Papua ada 4 perkara yang masih dalam proses pemutusan.

Di sela-sela laporan tersebut, Jaksa Agung menyampaikam pencapaiannya yang mendapat penghargaan dari Bawaslu Award.

“Semalam kami mendapatkan semacam Bawaslu Award karena dianggap telah menjalankan tugas dengan baik dalam pemilu,” kata Prasetyo. (adm3)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.