Jaksa Agung Terbitkan Instruksi Jajaran Wajib Lapor Kekayaan ke KPK

Sabtu, 30 Maret 2019
Kejaksaan Agung RI

Jakarta, Sumselupdate.com – Jaksa Agung M Prasetyo menerbitkan instruksi wajib lapor harta kekayaan alias LHKPN bagi jajarannya. Instruksi ini merupakan wujud jajaran Korps Adhyaksa mendukung pencegahan korupsi.

“Jaksa Agung menginstruksikan jajaran untuk segera membuat dan mengirimkan LHKPN melalui e-LHKPN sebagai bentuk ketaatan sebagai ASN dalam rangka pencegahan dari tindak pidana korupsi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mukri, saat dimintai konfirmasi, Sabtu (30/3/2019). Demikian dilansir Detikcom.

Bacaan Lainnya

Instruksi Jaksa Agung ini dikeluarkan pada Jumat (29/3). Jaksa Agung meminta agar para pejabat tinggi di Kejagung menyosialisasikan ke jajaran agar mengisi paling lambat tanggal 31 Maret 2019.

Instruksi ini ditujukan ke Wakil Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Diklat Kejaksaan, Staf Ahli, para Kepala Pusat, Kepala Kejaksaan Tinggi termasuk Kepala Kejaksaan Negeri.

“Tim dari Jamwas memonitoring ketataan melaporkan LHPKN,” sambung Mukri.

Kewajiban melaporkan LHKPN diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negera yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.(dtc/adm5)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait