Jajakan Pil Setan di Setiap Acara Orgen Tunggal, IRT Ditangkap Polisi

Sabtu, 12 November 2016
Tersangka Abso yang menjajakan pil ineks di setiap acara organ tunggal diamankan di Polsek Mariana.

Palembang, Sumselupdate.com – Usai sudah pertualangan Abso (52), warga Jalan Sabar Jaya, Kelurahan Mariana, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin dalam mengedarkan narkoba jenis pil ineks.

Ibu rumah tangga (IRT) yang sudah berusia senja ini berhasil ditangkap petugas Satreskrim Polsek Mariana, Jumat (11/11) malam, lantaran kepergok mengedarkan ekstasi di pesta organ tunggal.

Dari tangan pelaku, anggota kepolisian Polsek Mariana menemukan 14 butir ineks berlogo bintang yang siap diedarkan tersangka.

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Abso harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Mariana.

Kapolsek Mariana didampingi Kanit Reskrim Iptu Apriyadi mengatakan, tertangkapnya pelaku Abso setelah pihaknya melakukan razia penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah warung yang terdeteksi menjual minuman keras (miras).

Kemudian, saat melakukan penggeledahan di warung milik Abso, dirinya berusaha menyembunyikan ineks warna hijau tersebut, di bawah tumpukan batu bata yang berada didapur rumahnya. Namun, berkat kecekatan anggota polisi, petugas berhasil menemukan barang haram tersebut.

“Saat kita melakukan giat pekat, pelaku berusaha menyembunyikan, namun saat digeledah kita menemukan 14 butir ekstasi. Berdasarkan pengakuannya, dia biasa menjual ineks tersebut di acara ogen tunggal,” terangnya saat dimintai konfirmasi, Sabtu (12/11) siang.

Menurut dia, tersangka merupakan target operasi (TO) Polsek Mariana. Abso akan dikenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 5 hingga 15 tahun penjara.

“Selanjutnya, tersangka akan diserahkan ke Satres Narkoba Polres Banyuasin untuk penyedilikan lebih lanjut. Untuk barang bukti kita mengamankan 14 butir pil ekstasi warna hijau berlogo bintang,” tambah Naziruddin.

Sementara itu, tersangka Abso mengakui sudah menjual pil esat tersebut diacara orgen tunggal.

Menurutnya, barang haram itu didapatnya dari pelaku berinisial LD yang tinggal di kawasan Sepakat, Kelurahan Mariana, Kecamatan Banyuasin.

“Sudah 3 hari ineks itu disaya beli sama LD sebesar Rp200 ribu dan jual lagi Rp250 ribu. Saya jual miras sambil jual inek kalau ada orgen tunggal,” akunya. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait