Jaga Ekosistem Sungai Penukal PALI, Sebar Spanduk Larangan Nyetrum dan Putas Ikan  

Minggu, 19 Juli 2020
Anggota DPRD PALI Edi Eka bersama Kepala Desa Air Itam dan puluhan masyarakat saat patroli sebar spanduk larangan mutas dan nyetrum ikan di Sungai Penukal, Minggu (19/7/2020).

PALI, Sumselupdate.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dari fraksi PKS, Edi Eka Puryadi menyerukan masyarakat Bumi Serepat Serasan untuk selalu menjaga kelangsungan ekosistem air.

Di mana, ekosistem air di aliran Sungai Lematang, Kecamatan Penukal cukup melimpah dan menjadi penopang hidup sebagian masyarakat.

“Jangan pernah mutas atau racuni sungai dan menggunakan alat setrum saat menangkap ikan. Karena hal itu dapat merusak ekosistem ikan yang ada di sungai,” ungkap Eka Edi saat patroli dan penelusuran aset Desa Air Itam di sepanjang Sungai Penukal bersama pemerintah desa dan puluhan warga setempat dengan menelusuri Sungai Penukal, Minggu (19/7/2020).

“Mari bijak memanfaatkan sumber daya alam dengan menggunakan alat penangkap ikan yang ramah lingkungan,” sambung anggota dewan kelahiran Air Itam itu.

Advertisements

Edi Eka juga menegaskan meracun sungai atau penggunaan alat penangkap ikan yang dilarang pemerintah bakal berhadapan dengan hukum.

Berfoto bersama usai patroli sebar spanduk larangan mutas dan nyetrum ikan di Sungai Penukal PALI, Minggu (19/7/2020).

 

Undang-undang yang mengatur tentang penangkapan ikan, yakni UU No 31 tahun 2004 dan UU No 45 tahun 2009 yang melanggar diancam penjara maksimal 6 tahun atau denda Rp1,2 miliar.

“Jadi kami berharap warga yang biasa menjadi nelayan atau pencari ikan untuk menghindari hal itu daripada tersandung hukum,” katanya.

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Air Itam, Agus Salim mengatakan, kegiatan tersebut dalam rangka mensosialisasikan ke masyarakat dengan memasang spanduk larangan untuk tidak menggunakan racun dan setrum dalam menangkap ikan.

Pasalnya apabila menggunakan racun atau setrum nelayan tradisional gigit jari.

“Ada lebih 200 KK warga Air Itam bergantung hasil ikan di sungai-sungai yang ada di desa kami. Apabila di racun, tentu saja ekosistem rusak dan secara otomatis penghasilan nelayan berkurang,” jelas Agus Salim.

Dari itu, dalam menjaga ekosistem dan menjaga aset desa, pihaknya berpatroli bersama masyarakat dan perangkat desa serta BPD didukung juga anggota dewan agar masyarakat sadar akan kelangsungan ekosistem air.

Sementara untuk aset desa, diakui Agus, bahwa sejak adanya kasus penangkapan ikan menggunakan racun dan setrum, lelang sungai jatuh harganya lantaran hasil ikan jauh berkurang.

“Lelang sungai kalau tahun lalu bisa mencapai Rp100 juta/tahun, tetapi tahun ini jatuh, paling tinggi hanya mencapai Rp10 juta/tahun,” jelasnya. (adj)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.