Jadikan Bayi Jaminan Utang, Ibu ini Ditahan Polisi

Minggu, 19 Januari 2020
Ibu bayi saat diperiksa (Foto: Muhajir Arifin/detikcom)

Pasuruan, Sumselupdate.com – Polisi menetapkan Eka Septiana, ibu yang menjaminkan bayinya karena terlilit utang, sebagai tersangka perdagangan orang. Selain Eka, pria yang memberikan utang berinisial MH, juga dijerat pasal yang sama.

“Keduanya sementara kami tahan untuk proses penyidikan. Sementara kami titipkan di Rutan Bangil,” kata Kanit PPA Polres Pasuruan Ipda Sunarti seperti dilansir Detikcom, Minggu (19/1/2020).

Read More

Sunarti mengatakan keduanya ditahan untuk mempermudah proses penyidikan. Keduanya dititipkan di rutan sampai proses penyidikan hingga P21.

“Sampai proses penyidikan selesai kita titipkan,” imbuh Sunarti.

Eka Septiana (28) warga Kelurahan Jogosari, Kecamatan Pandaan dan MH (40), warga Desa Pacarkeling, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU Perlindungan Anak.

Diberitakan, Eka menjadikan bayinya sebagai jaminan utang. Namun kepada polisi, ia sempat bersandiwara dengan membuat laporan penculikan. Ia mengaku menjadi korban hipnotis dan bayinya dibawa kabur.(dtc/adm5)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts