Gelar Dicopot, Pangeran Harry Didenda Rp 42 Miliar

Minggu, 19 Januari 2020
Pangeran Harry dan Meghan. Foto: Dominic Lipinski/Pool via AP

Dilansir Associated Press, Sabtu (18/1), tak ada lagi embel-embel gelar “His Royal Highness” dan “Her Royal Highness” untuk Harry dan Meghan. Harry hanya akan digelari Duke of Sussex dan Meghan Duchess of Sussex.

Pada pernyataan resmi kerajaan, Harry dan Meghan tidak akan lagi menerima dana publik untuk anggota kerajaan atau yang dikenal dengan Sovereign Fund. Dana ini digunakan untuk kehidupan anggota kerajaan Inggris, mulai dari keamanan, pelayanan, hingga perumahan.

Read More

Dari perjanjian dengan pihak kerajaan, Harry setuju untuk mengembalikan pajak rakyat yang digunakan untuk merenovasi rumahnya, Frogmore Cottage. Biaya yang akan keluar dari kocek pribadi Harry untuk mengganti uang negara untuk Frogmore Cottage diperkirakan bernilai 2,4 juta pound sterling atau lebih dari Rp 42 miliar.

Dana itu digunakan untuk mengubah salah satu lantai yang terdiri dari lima ruang berbeda menjadi satu ruang keluarga yang luas. Renovasi dari dana publik ini sebelumnya menuai kritikan dari masyarakat karena dianggap membuang-buang uang.

Harry dan Meghan memutuskan akan menjadikan Frogmore Cottage sebagai tempat tinggal mereka di Inggris. Keluar dari keanggotaan senior kerajaan Inggris, Harry harus membayar sendiri para pelayan dan keamanan di kediamannya. (rns)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts